Polda Jawa Barat menangkap delapan massa demonstrasi menentang UU Cipta Kerja di Gerbang Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/10) karena mencoba untuk melakukan sabotase pada pintu tol.
"Keseluruhan (yang diamankan) adalah mahasiswa asal dari UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, UIN, dan Stikes," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Polri menjelaskan demo penolakan UU Cipta Kerja pada Jumat (23/10) terjadi di 11 titik yang berada di tiga Polda. "Aksi demo hari ini terjadi di 11 titik di tiga Polda," ucap dia.
Dia menambahkan di tiga Polda tersebut, jumlah massa demo seluruhnya berjumlah sekitar 800 orang dengan dua provinsi memiliki massa aksi terbesar yaitu Jawa Timur dengan 400 peserta aksi dan Jawa Barat dengan 250 peserta aksi.
Sementara di lokasi demo depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Polda Sulsel menangkap 21 massa aksi.
Dari massa aksi yang diamankan, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pembakaran mobil operasional salah satu partai politik.
Sementara sembilan massa aksi lainnya dikembalikan ke orang tuanya masing-masing dan seorang massa aksi dilimpahkan kasus-nya ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif mengkonsumsi narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Keseluruhan (yang diamankan) adalah mahasiswa asal dari UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, UIN, dan Stikes," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10).
Polri menjelaskan demo penolakan UU Cipta Kerja pada Jumat (23/10) terjadi di 11 titik yang berada di tiga Polda. "Aksi demo hari ini terjadi di 11 titik di tiga Polda," ucap dia.
Dia menambahkan di tiga Polda tersebut, jumlah massa demo seluruhnya berjumlah sekitar 800 orang dengan dua provinsi memiliki massa aksi terbesar yaitu Jawa Timur dengan 400 peserta aksi dan Jawa Barat dengan 250 peserta aksi.
Sementara di lokasi demo depan Universitas Negeri Makassar (UNM), Polda Sulsel menangkap 21 massa aksi.
Dari massa aksi yang diamankan, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terlibat pembakaran mobil operasional salah satu partai politik.
Sementara sembilan massa aksi lainnya dikembalikan ke orang tuanya masing-masing dan seorang massa aksi dilimpahkan kasus-nya ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif mengkonsumsi narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020