Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta kepada manajemen rumah sakit untuk terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kesehatan di masa pandemi COVID-19 dengan mengubah budaya kerja menuju adaptasi kebiasaan baru.
"Dalam menghadapi transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit harus mampu memiliki budaya baru dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan sehingga mampu mengikuti perkembangan pada masa pandemi COVID-19," kata Menkes dalam acara Seminar Nasional ke-17 Persi dan Seminar Tahunan ke-14 Keamanan Pasien yang diselenggarakan secara daring dan dipantau di Jakarta, Jumat.
Menurut Terawan, tuntutan perubahan budaya di rumah sakit dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lingkungan rumah sakit, yakni penggunaan masker, jaga jarak fisik, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun. Selain itu, rumah sakit juga dituntut dalam mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi secara ketat.
Terawan mengatakan saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah melalui gubernur di provinsi masing-masing telah menunjuk sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19.
Namun, katanya, dengan meningkatnya kasus COVID-19, maka perawatan pasien COVID-19 juga diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta lainnya. Oleh karena itu setiap rumah sakit diharapkan sudah menyiapkan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.
"Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isolasi," katanya.
Terawan mengatakan peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut terhadap pasien COVID-19 yang dilayani, serta menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan memperbarui Sistem Rumah Sakit Online Harian.
Setiap rumah sakit juga diminta untuk memberikan penilaian dan perencanaan kapasitas kebutuhan logistik rumah sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten-kota bila menetapkan sebagai rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19.
Menkes berharap rumah sakit juga meningkatkan kerja sama dengan jejaring rumah sakit yang melayani COVID-19 untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen RS, serta membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Terawan menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia, yaitu penurunan angka kasus baru, peningkatan angka ksembuhan, dan penurunan angka kematian akibat COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Dalam menghadapi transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit harus mampu memiliki budaya baru dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan sehingga mampu mengikuti perkembangan pada masa pandemi COVID-19," kata Menkes dalam acara Seminar Nasional ke-17 Persi dan Seminar Tahunan ke-14 Keamanan Pasien yang diselenggarakan secara daring dan dipantau di Jakarta, Jumat.
Menurut Terawan, tuntutan perubahan budaya di rumah sakit dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lingkungan rumah sakit, yakni penggunaan masker, jaga jarak fisik, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun. Selain itu, rumah sakit juga dituntut dalam mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi secara ketat.
Terawan mengatakan saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah melalui gubernur di provinsi masing-masing telah menunjuk sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19.
Namun, katanya, dengan meningkatnya kasus COVID-19, maka perawatan pasien COVID-19 juga diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta lainnya. Oleh karena itu setiap rumah sakit diharapkan sudah menyiapkan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.
"Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isolasi," katanya.
Terawan mengatakan peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut terhadap pasien COVID-19 yang dilayani, serta menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan memperbarui Sistem Rumah Sakit Online Harian.
Setiap rumah sakit juga diminta untuk memberikan penilaian dan perencanaan kapasitas kebutuhan logistik rumah sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten-kota bila menetapkan sebagai rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19.
Menkes berharap rumah sakit juga meningkatkan kerja sama dengan jejaring rumah sakit yang melayani COVID-19 untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen RS, serta membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayahnya.
Terawan menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia, yaitu penurunan angka kasus baru, peningkatan angka ksembuhan, dan penurunan angka kematian akibat COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020