Tim gabungan Polda Aceh, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Baintelkam Polri menggagalkan perdagangan satwa dilindungi senilai Rp6,3 miliar dan menangkap dua pelaku.

"Kedua pelaku ditangkap di Aceh Tengah. Tim gabung mengamankan sejumlah bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga diperdagangkan kedua pelaku," kata Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Selasa.

Jenderal bintang dua tersebut mengatakan operasi pengungkapan perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut berawal dari informasi masyarakat.



Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi intelijen. Dari operasi intelijen didapat informasi waktu transaksi dan lokasi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi.

"Dari informasi tersebut, tim gabungan melakukan operasi tangkap tangan di jalan Bireuen-Takengon, Aceh Tengah terhadap dua pelaku berinisial DA dan LH," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, kata Kapolda, tim gabungan mengamankan 71 paruh rangkong, 28 kilogram sisik tenggiling, kulit dan tulang harimau sumatra, dan satu unit mobil yang digunakan membawa bagian satwa dilindungi tersebut.



Kedua pelaku dikenakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

"Kini, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidikan turut melibatkan PPNS Gakkumdu LHK," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Sustyo Iriyono mengatakan berdasarkan kajian valuasi ekonomi, nilai bagian satwa dilindungi yang diperdagangkan tersebut mencapai Rp6,3 miliar.

"Perdagangan satwa dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan banyak pelaku. PPNS Gakkum LHK bersama penyidik Polda Aceh berupaya mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut," kata Sustyo Iriyono.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020