Tiga mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi disidangkan sebagai terdakwa kasus suap pengesahan Perda APBD TA 2018 Provinsi Jambi, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis.

Jaksa penuntut umum KPK, Iskadar Martowo dalam dakawannya mendakwa ketiganya dengan dakwaan primer pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau dakwaan subsider dimana perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan penuntut umum menyebutkan para terdakwa yakni Cornelis Buston selaku Ketua DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014 - 2019, Chumaidi Zaidi Abdulrahmanismail Syahbandar tanggal 7 September 2017 menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan PERDA APBD Tahun Anggaran 2018 yang disampaikan oleh Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi.

Terdakwa selaku pimpinan DPRD Provinsi Jambi sekaligus sebagai Pimpinan Badan Anggaran (Banggar) ex-officio, terlibat dalam rapat-rapat pembahasan RAPBD TA 2018, diantaranya Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi atas Rancangan PERDA APBD, Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi maupun rapat-rapat lainnya sampai dengan Rapat Paripurna pengesahan RAPBD TA 2018 padat anggal 27 November 2017.

Disela-sela rapat pembahasan antara Dinas PUPR dengan Komisi III DPRD Provinsi ketiga terdakwa  memanggil Arfan selaku Pelaksana Tugas Kadis PUPR (Plt. Kadis PUPR)untuk datang ke ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Jambi. 

Pada saat itu Cornelis Buston menanyakan kepada Arfan perihal pembayaran atas kekurangan sisa uang “ketok palu” APBD TA 2017 untuk Pimpinan, yang dijawab oleh Arfan bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Arfan hanya sebagai Plt Kadis PUPR. 

Atas jawaban Arfan tersebut, terdakwa Chumaidi Zaidi tetap meminta untuk memperhatikan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi dengan mengatakan "tolong kami diperhatikan pak," demikian seperti dibacakan Iskandar Marwoto selaku ketua Tim Penuntut Umum KPK dalam dakwaanya.

Masih ditempat yang sama Ketua DPRD juga mengadakan pertemuan untuk membahas kepastian besaran nilai uang 'ketok palu' untuk pembahasan RAPBD TA 2018 bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi, yang kemudian disepakati masing-masing Anggota DPRD akan menerima uang sejumlah Rp200 juta.

Terdakwa Cornelis Buston mengatakan seperti dibacakan dalam dakwaan JPU  "kita tidak usah ikut minta uang pengesahan seperti anggota, kita minta proyek aja biar tidak terlalu kentara," yang disetujui oleh Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar bahwa untuk Pimpinan DPRD tidak dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar dua persen dari Proyek Multiyears Jalan Layang Simpang Mayang Dalam Kota Jambi di tahun anggaran 2018.

Setelah pertemuan itu kemudian Cornelis Buston memanggil Erwan Malik yang merupakan Plt Sekda Provinsi Jambi yang sekaligus menjadi Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (Tim TAPD) serta Arfan guna membahas adanya permintaan proyek dan uang 'ketok palu' APBD TA 2018 untuk pimpinan dan setiap anggota DPRD.

Setelah pertemuan tersebut, Erwan Malik melaporkan kepada Zumi Zola Zulkifli saat itu gubernur bahwa besaran uang 'ketok palu' yang diminta adalah untuk masing-masing Anggota DPRD sejumlah Rp200 juta, sedangkan untuk Pimpinan DPRD meminta dalam bentuk kegiatan/proyek sertajatah fee sebesar dua persen dari nilai Proyek Multiyears Jalan Layang Simpang Mayang Dalam Kota Jambi.

Kemudian pada Oktober 2017 bertempat di ruang kerja Ketua DPRD kembali membahas perihal kepastian besaran nilai uang 'ketok palu' bagi Anggota DPRD Provinsi Jambi. Setelah pertemuan Cornelis Buston kembali memanggil Erwan Malik dan Arfan untuk menanyakan uang ketok palu.

Saat itu terdakwa meminta agar diberikan terlebih dahulu uang panjar sejumlah Rp50 juta- Rp100 juta bagi setiap anggota DPRD.

"Untuk pimpinan DPRD tetap meminta jatah dalam bentuk kegiatan proyek di tahun anggaran 2018 serta fee sebesar dua persen dari proyek multiyears Jalan Layang Simpang Mayang Dalam Kota Jambi di 2018," kata JPU KPK, Iskandar dalam dakwaanya.

Dengan pertimbangan tersebut, jaksa KPK sekalu penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi untuk melanjutkan perkara ini ke pemanggilan saksi dan sidang ditunda sampai pekan depan.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020