PT Jasa Raharja Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan dana santunan kematian kepada 10 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di KM 78 jalur A Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Senin.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Pekalongan Sugeng Prastowo Dwiputranto di Pekalongan, Senin (30/11), mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya kecelakaan beruntun di Tol Cipali dari Polres Purwakarta yang menginformasikan sebanyak 10 korban yang meninggal dunia.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung menindak lanjuti dengan mendatangi para korban kecelakaan yang berdomisili di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan dan Pemalang," katanya.

Menurut dia, pada kecelakaan beruntun yang melibatkan antara KBM Mitsubishi Elf nomor polisi G 1261 D dengan truck tronton R 1857 GC dan truk trailer nomor polisi B 9010 UEJ pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.00 WIB ini mengakibatkan 10 orang meninggal dunia serta dua orang luka berat.

"Saat ini kami masih mendata ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja," ujarnya.

Sugeng mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/2017 disebutkan bahwa bagi korban meninggal dunia yang mempunyai ahli waris sah maka Jasa Raharja menyerahkan hak santunan kematian sebesar Rp50 juta langsung melalui sistem pembayaran tanpa uang tunai (cashless) ke rekening ahli waris.

"Meski saat ini tengah terjadi pandemi COVID-19, tidak menghalangi Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas tanpa mengabaikan protokol kesehatan ketat yaitu tetap memakai alat pelindung diri (APD)," katanya.

Ia menambahkan hingga Oktober 2020, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp21,1 miliar atau meningkat dibanding tahun sebelumnya Rp19,8 miliar.
 

Pewarta: Kutnadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020