Pembubaran dua lembaga keolahragaan yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) oleh Presiden Joko Widodo sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020, harus bisa dibarengi dengan pembenahan untuk memajukan olahraga Indonesia.

"Setelah kedua lembaga keolahragaan itu dibubarkan dan kini harus dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga, maka kita harus siap dengan melakukan pembenahan guna memajukan olahraga yang nyata terhadap olahraga di Tanah Air," kata Dosen Porkes Universitas Jambi, Rasyono S.Pd M.Pd, di Jambi, Senin.

Rasyono yang merupakan dosen serta pelatih internasional cabang olahraga petanque itu mengatakan awalnya tujuan utama dibentuk BSANK adalah untuk menjamin kualitas keolahragaan dari segi sarana dan prasarana, keorganisasian dan sumber daya manusia.

Menurut dia, dengan pembubaran lembaga tersebut, pemerintah melalui instansi yang menangani olahraga yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KONI, Pengurus Besar atau PB, Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora dan Pengprov dan lainnya harus lebih mengoptimalkan fungsinya sendiri sehingga dengan berhentinya lembaga ini tidak mengurangi semangat dan tujuan peningkatan kualitas keolahragaan Indonesia.

Kemudian BOPI, menurut dia, merupakan sebuah badan keolahragaan yang memimpikan olahraga di Indonesia menjadi profesional namun ternyata di lapangan sekelas olahraga populer saja masih sangat bergantung pada pendanaan pemerintah, sehingga tugas selanjutnya adalah legalitas olahraga profesional yang telah berjalan harus lebih baik dan dicarikan payung hukum yang jelas dari segi pelaksanaan pendanaan dan pelaksanaan kegiatan.

"Apakah nanti langsung berada pada cabang olahraga atau lembaga pemerintah (PB, KONI) lagi yang menangani dan jangan sampai pembubaran BOPI yang mungkin tujuannya perampingan dan efektivitas organisasi jadi polemik.

BSANK lembaga yang belum lama berdiri yang periode pertama menyusun standar dan periode kedua ini mulai melaksanakan tugasnya, namun, menurut Rasiono, bicara keolahragaan di Indonesia belum banyak yang memiliki persyaratan seperti yg dikehendaki oleh BSANK sehingga progres pencapaian masih minim, bukan karena kinerja lembaganya namun karena kesiapan organisasi yang akan disertifikasi yang sulit mencapai standar.

"BOPI sebaiknya bukan hanya lembaga olahraga profesional yang merekomendasikan kegiatan saja namun harusnya BOPI berkontribusi menjadikan olahraga yang mengikrarkan diri telah profesional lebih baik lagi dari pelaksanaan dan regulasi dan untuk sekarang kita menilai memang belum maksimal," kata Rasiono.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020