Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 6.210 liter fermentasi arak dan 2.059 liter minuman arak siap edar melalui berbagai operasi dan penindakan yang digelar hingga akhir November 2020.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 6.210 liter fermentasi arak dan 2.059 liter minuman arak siap edar yang merupakan hasil tangkapan dan patroli hingga akhir November," kata Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, selain berhasil mengamankan ribuan liter fermentasi dan minuman arak siap edar pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak setengah ton minuman tuak, 20,23 ons kratom, 1.860 tablet mextril, 607 strip obat batu komix, 20 kaleng lem dan 28,27 liter minuman beralkohol bir.

Ia menambahkan hasil tersebut merupakan bentuk komitmen dan kepedulian dalam mendukung Bupati Belitung untuk memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah itu.

Dia mengatakan pabrik-pabrik minuman keras merupakan fokus dari tim patroli pasalnya disinyalir masih banyak pabrik-pabrik minuman "haram" yang beroperasi di daerah itu.

"Karena tanpa adanya pabrik pembuatan minuman tersebut maka tidak mungkin bisa diproduksi dan edarkan," katanya.

Ia menambahkan, sebelumnya para pemilik pabrik minuman keras tersebut sempat diberikan penegasan dengan memberikan tindak pidana ringan namun upaya tersebut perlu ditingkatkan dengan dukungan jajaran Forkopimda setempat.

"Untuk ke depannya penertiban akan dilakukan secara rutin bahkan Satpol PP Belitung sudah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pembuatan dan penjualan minuman keras ilegal," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020