Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Jambi dibantu  TNI menyita 51 batang kayu olahan ukuran besar hasil pembalakan liar di hutan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi  yang dibawa melalui aliran Sungai Batanghari.

Kabid Konferfasi Sumber Daya Alam Ekosistem, Dinas Kehutanan Jambi, Donny Oswono melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis, mengatakan  kayu disita petugas setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal logging.

Diduga para pelaku melakukan perambahan hutan lindung di kawasan Kecamatan Kumpeh Ilir Desa Betung Kabupaten Muarojambi.  Setelah dicek kebenaran ininformasi itu , polisi hutan  turun kelapangan dan berhasil menyita puluhan  batang kayu campuran yang siap olah itu.

"Modusnya pelaku mengambil kayu dari hutan lindung yang sulit dijangkau petugas dan pelaku memanfaatkan aliran Sungai Batanghari untuk mengeluarkan kayu tersebut dari dalam hutan," kata Donny Oswono. 

Namun petugas Polhut tidak menemukan para pelaku kasus ilegal logging yang diduga  melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi akan ada petugas masuk ke lokasi.

 Dinas Kehutanan Jambi telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak, termasuk dua perusahaan yang berada di kawasan hutan Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarajambi.

Ditambahkan Donny Oswono, aktivitas perambahan hutan dan mengambil kayu ini, para pelaku tidak hanya dibawa melalui perairan Batanghari saja, akan tetapi juga lewat darat menggunakan mobil truk dan untuk diolah di Jambi.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021