Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) mengaku istrinya, Iis Rosita Dewi, tidak tahu-menahu soal kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Edhy pun membantah istrinya turut menerima aliran uang dari kasus tersebut.

"Saya yakin dia tidak tahu apa-apa, istri saya 'kan juga anggota DPR. Dia 'kan punya uang juga, bahkan seingat saya yakin itu uang dia yang dikelola saudara Faqih (Ainul Faqih) juga 'kan ditahan di KPK," kata Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.



Oleh karena itu, dia juga ingin KPK membuktikan soal dugaan aliran uang ke istrinya tersebut.

"Makanya, perlu pembuktian. Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya 'kan ada di sini, saya tidak lari, saya akan terus menyampaikan. Saya siap menerima konsekuensi sebagai seorang menteri, saya juga tidak bicara apa yang saya lakukan itu benar atau salah, tetapi sebagai komandan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan anak buah saya," kata dia.

Sebelumnya, Rabu (27/1), KPK telah memeriksa wiraswasta Alayk Mubarrok sebagai saksi untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan. Penyidik mengonfirmasi adanya penyerahan uang yang diterima istri Edhy.

"Dikonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ungkap Ali.

Istri Edhy juga pernah diperiksa KPK pada tanggal 22 Desember 2020 dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK, di antaranya tas mewah berbagai merek, jam tangan mewah, dan barang lainnya.

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.



Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Suharjito yang telah rampung penyidikannya dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021