Pemilik armada angkutan truk di Provinsi Jambi tidak bisa bermain-main dengan ukuran karoseri sehingga muatan dan dimensinya berlebih karena akan ditertibkan.
Kementerian Perhubungan menormalisasi dua angkutan barang dengan muatan dan dimensi berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah V Provinsi Jambi pada Jumat (29/01), sebagai program Zero ODOL di 2023 mendatang.
"Pada hari ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan angkutan ODOL telah dilaksanakan proses normalisasi kendaraan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) sebanyak dua unit kendaraan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Kedua truk yang dinormalisasi tersebut adalah merek Mitsubishi, nomor polisi BH 8968 AV, ukuran eksisting 12.300 mm, ukuran standar 8.515 mm, kelebihan 3.785 mm. Kemudian truk merek Hino, nomor polisi BH 8965 MH, tinggi bak eksisting 1.800 mm, ukuran standar 1.000 mm, kelebihan 800 mm.
"Gerakan (normalisasi truk ODOL) ini kita harap tidak berhenti sampai di sini. Sebelumnya sudah ada di Padang, Pekanbaru, Semarang, dan Palembang. Kendaraan- kendaraan ODOL tersebut dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa, namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang ODOL,” ujarnya.
Budi mengatakan berdasarkan keterangan Menteri PUPR, kerugian negara akibat truk ODOL mencapai Rp43 triliun. Karena itu, ia meminta agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang dan truk untuk bersama-sama dengan pemerintah agar mengamankan anggaran negara diakibatkan pelanggaran ODOL yang mengakibatkan kerusakan jalan sehingga dapat dialokasikan terhadap pembangunan – pembangunan lainnya.
“Dalam hal ini kami Kementerian Perhubungan atau Ditjen Perhubungan Darat memang tidak bisa bekerja sendiri. Dengan bantuan Polri dan juga Pemerintah Daerah, dan juga sudah beberapa kali Gubernur juga saya lihat sudah demikian consent dan aware terhadap penanganan ODOL karena hal tersebut memang tidak hanya menyebabkan kerugian negara karena jalan saja namun demikian juga dalam aspek keselamatan,” jelas Dirjen Budi.
Dia menjelaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan sebagai contoh agar kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan.
"Dengan demikian, sesuai arahan dari Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint kami sampai dengan 2023. Dalam hal ini adapun dampak khususnya pada segi ekonomi, yang tadinya muatan tersebut dapat diangkut dengan satu truk saja namun berikutnya nanti harus diangkut dengan dua truk, makanya kami membuat ekosistem ini dapat dilaksanakan pada tahun 2023," ujar Budi.
Untuk mencapai target tersebut berbagai cara dilakukan antara lain adanya kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan UPPKB, penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi, Bahar dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya secara masif untuk mewujudkan program keselamatan zero ODOL dengan melaksanakan sosialisasi kepada karoseri dan unit pengujian berkala dan normalisasi kendaraan barang ODOL.
"Dengan demikian diharapkan dapat sebagai contoh agar kepada pemilik kendaraan barang dan pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan,“ katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021