Pemerintah Provinsi Jambi menerima hibah barang milik negara dari Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa Taman Pedestrian yang berada di kawasan Danau Sipin Kota Jambi.

"Taman Pedestrian tersebut dibangun pada tahun 2019 yang bersumber dari APBN anggaran tahun 2019 dan baru bisa diserahterimakan kepada pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2021 ini," kata Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi Azna Legawaty di Jambi, Selasa.

Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut berdiri di atas lahan seluas 13 ribu persegi yang terletak di pinggiran Danau Sipin Kota Jambi. Dana yang dihabiskan untuk membangun Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut sebesar Rp13,81 miliar.

Dengan dilakukannya hibah barang milik negara (BMN) tersebut diharapkan kawasan Danau Sipin Kota Jambi menjadi salah satu destinasi wisata unggulan yang ada di Provinsi Jambi. Karena selain sebagai destinasi wisata, kawasan Danau Sipin tersebut juga merupakan pusat latihan atlit dayung Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Fachrori Umar mengatakan keberadaan Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut sangat bermanfaat, baik dari sisi lingkungan, keindahan, wisata maupun dari sisi ekonomi kerakyatan.

"Kita berharap semakan banyak pembangunan dari Kementerian PUPR di Provinsi Jambi, karena Jambi masih sangat membutuhkan pembangunan dan pembenahan di bidang infrastruktur guna mendorong perekonomian dan kemajuan daerah," kata Fachrori Umar.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk dapat menjaga kebersihan, keamanan dan sama sama merawat taman pedestrian tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti yang hadir secara virtual pada penyerahan barang milik negara tersebut mengatakan pembenahan dan penertiban tata kelola barang milik negara berkorelasi positif untuk meraih opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan.

Dengan dihibahkannya Taman Pedestrian tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi lebih optimal dalam memanfaatkan, mengoperasionalkan serta memelihara taman tersebut. Sehingga pelayanan dan pemenuhan sarana dan prasarana dasar penunjang kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakat lebih baik.

"Pemindahtanganan barang milik negara menjadi aset milik daerah menjadi perhatian Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR karena dapat berkontribusi terhadap laporan keuangan," kata Diana Kusumastuti.

Dijelaskan Diana Kusumastuti, semua aset yang dibangun merupakan pemenuhan bagi kebutuhan masyarakat yang dikelola atau dioperasionalkan oleh Pemerintah Daerah.

Taman Pedestrian Danau Sipin tersebut merupakan bagian dari total aset BMN Dirjen Cipta Karya yang ada di Provinsi Jambi dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun dan yang sudah diserahterimakan senilai Rp295 miliar.*

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021