Ditreskimsus Polda Jambi memeriksa saksi untuk bisa menangkap pemodal pertambangan minyak tanpa izin di kawasan KM 51, perbatasan Kabupaten Batanghari dengan Sarolagun yang berhasil ditutup beberapa waktu lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany di Jambi, Selasa mengatakan, menelisik keberadaan pemodal ilegal drilling KM 51 yang beroperasi diatas lahan kawasan hutan produksi milik PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) kawasan Air Mato, Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Sarolangun.
Menurut dia, pemodal itu datanya sudah ada dan tinggal menunggu waktu karena saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi agar berkasnya lengkap untuk menjerat pelaku utamanya.
Polda Jambi dan jajarannya saat ini telah berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus ilegal drilling di berbagai daerah atau kabupaten termasuk yang cukup besar dan terorganisasi dengan baik di kawasan hutan KM 51 perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.
"Dari 59 kasus ilegal drilling selama beberapa bulan yang diungkap Polda Jambi dan jajaranya ada sebanyak 71 tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya ada dua pemodal yakni RM dan SA, dimana RM ditangkap di Malang, Jawa Timur," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum atas kasus ilegal drilling ini, akan tetapi juga melakukan upaya preemtif, preventif dengan melakukan himbauan serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja akan tetapi bekerjasama dengan semua pihak terkait yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Ilegal Drilling baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah kabupaten, kata Sigit Dany.
Dia juga menjelaskan, kegiatan ilegal drilling ini memang menjadi atensi karena dari tahun ke tahun terus dilakukan, dengan demikian pihaknya berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan ilegal drilling.
Tindak tegas yang diambil Polda Jambi dengan melakukan operasi penindakan dan penertiban di wilayah KM 51 dan berhasil menutup 52 titik lubang sumur yang beroperasi dan saat ini aktivitas ilegal drilling yang ada di lokasi tersebut ditutup dan tidak bisa beroperasi kembali karena sudah hancurkan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya dua unit senjata api rakitan atau dikenal dengan 'kecepek' yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling.
Barang bukti lainnya yakni mobil truk ada 27 unit, mobil minibus (3), mobil pickup (28), sempda motor ada dua unit, kapal motor satu unit, tedmon sebanyak 69 unit, tangki ada enam unit, derigen (72) dan lainya yang dijadikan barang bukti dalam kasus ilegal drilling.
Atas perbuatan para pelaku mereka dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang PPPH dan atau pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, kepolisian Jambi sangat serius dalam menangani kasus ilegal drilling dan siapapun pelakunya akan ditindak tegas tanpa tebang pilih," kata Kombes Pol Sigit Dany.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany di Jambi, Selasa mengatakan, menelisik keberadaan pemodal ilegal drilling KM 51 yang beroperasi diatas lahan kawasan hutan produksi milik PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) kawasan Air Mato, Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin Sarolangun.
Menurut dia, pemodal itu datanya sudah ada dan tinggal menunggu waktu karena saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi agar berkasnya lengkap untuk menjerat pelaku utamanya.
Polda Jambi dan jajarannya saat ini telah berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus ilegal drilling di berbagai daerah atau kabupaten termasuk yang cukup besar dan terorganisasi dengan baik di kawasan hutan KM 51 perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Batanghari.
"Dari 59 kasus ilegal drilling selama beberapa bulan yang diungkap Polda Jambi dan jajaranya ada sebanyak 71 tersangka yang sudah ditetapkan diantaranya ada dua pemodal yakni RM dan SA, dimana RM ditangkap di Malang, Jawa Timur," kata Kombes Pol Sigit Dany.
Polda Jambi tidak hanya melakukan penegakan hukum atas kasus ilegal drilling ini, akan tetapi juga melakukan upaya preemtif, preventif dengan melakukan himbauan serta edukasi kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Polda Jambi saja akan tetapi bekerjasama dengan semua pihak terkait yang tergabung dalam Satgas Gakkumdu Ilegal Drilling baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun pemerintah kabupaten, kata Sigit Dany.
Dia juga menjelaskan, kegiatan ilegal drilling ini memang menjadi atensi karena dari tahun ke tahun terus dilakukan, dengan demikian pihaknya berupaya untuk mencari solusi permanen agar tidak ada lagi kegiatan ilegal drilling.
Tindak tegas yang diambil Polda Jambi dengan melakukan operasi penindakan dan penertiban di wilayah KM 51 dan berhasil menutup 52 titik lubang sumur yang beroperasi dan saat ini aktivitas ilegal drilling yang ada di lokasi tersebut ditutup dan tidak bisa beroperasi kembali karena sudah hancurkan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya dua unit senjata api rakitan atau dikenal dengan 'kecepek' yang digunakan untuk para pelaku yang berjaga di lokasi ilegal drilling.
Barang bukti lainnya yakni mobil truk ada 27 unit, mobil minibus (3), mobil pickup (28), sempda motor ada dua unit, kapal motor satu unit, tedmon sebanyak 69 unit, tangki ada enam unit, derigen (72) dan lainya yang dijadikan barang bukti dalam kasus ilegal drilling.
Atas perbuatan para pelaku mereka dikenakan pasal 89 ayat 1 huruf a UU Nomor 18 tahun 2013 tentang PPPH dan atau pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, kepolisian Jambi sangat serius dalam menangani kasus ilegal drilling dan siapapun pelakunya akan ditindak tegas tanpa tebang pilih," kata Kombes Pol Sigit Dany.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021