Tim Subdit III Ditrektor Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap Khoirul (24) alias Do'ok warga Desa Rantau Gedang di rumahnya karena menjadi target sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pada saat ditangkap dari rumah pelaku ditemukan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta, di Jambi Selasa mengatakan penangkapan terhadap Khoirul merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Melati pada beberapa lalu dan setelah dikembangkan dari tersangka Melati, dia mengaku membeli barang dari tersangka Khoirul yang kemudian juga berhasil ditangkap.

Ketika dilakukan penangkapan dari tangan tersangka Khoirul diamankan sejumlah barang bukti sepeti alat hisap dan yang lainnya dan tidak hanya itu tersangka juga memiliki senpi yang diduga miliknya.

"Saat ditangkap dari dalam rumahnya  ditemukan senpi dan alat hisap narkoba jenis sabu dan tidak hanya senpi, pelaku juga memiliki enam butir peluru yang siap digunakan, namun, kami juga akan koordinasi dengan Ditreskrimum untuk melakukan pendalaman atas kepemilikan senpi," kata Dewa Putu Gede Arta.

"Senpinya rakitan itu nanti akan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Jambi apakah ada hubungan kejahatan lainnya," katanya.

Penyidik tidak hanya itu nantinya akan dilakukan pendalaman dari mana senpi tersebut didapat oleh tersangka. Selain itu pihaknya juga akan mendalami keterlibatan dalam narkotika lebih jauh lagi.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021