Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap sebanyak 32 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana satu di antaranya seorang wanita, selama digelarnya kegiatan Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai i wilayah hukum Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian di Jambi, Sabtu, mengatakan selama 20 hari digelarnya operasi kegiatan Antik Siginjai berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus, yakni terdiri atas lima kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dan 18 kasus non TO dengan jumlah tersangka 32 orang dimana 31 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.

Sementara itu untuk jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita kepolisian Jambi dari tangan para pelaku sebanyak 118,68 gram sabu, 1,1 kilogram ganja kering dan 2,14 gram pil ekstasi.

Selain itu, barang bukti sarana yang juga turut disita, yakni 42 handphone, 10 Unit kendaraan roda dua, dan satu unit mobil.

Dalam kegiatan Operasi Antik tersebut juga berhasil mengungkap empat kasus menonjol, yakni kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1,1 kilogram beserta satu orang pelaku berperan sebagai kurir.

Sedangkan dalam mengungkap kasus pelaku dan tempat kejadian berada diantaranya dari wilayah kampung narkoba Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak sembilan kasus dengan jumlah 12 tersangka.

Dover juga mengatakan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika antar Provinsi sebanyak satu Kasus dengan jumlah pelaku dua orang diantaranya satu orang berperan sebagai pemilik, satu orang lainnya berperan memberikan perbantuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan satu unit kendaraan roda empat atau Mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi D 1607 SAD.

Sementara itu untuk mengungkap satu kasus orang pelaku perempuan berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak sembilan paket, berat 9,07 gram. Ungkap kasus satu orang pelaku Pegawai BUMN/PLN dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram 65 butir pil ekstasi.

Ke-32 orang tersangka pelaku narkoba tersebut kini sedang kenjalani pemeriksaan dan pemberkasan perkara untuk bisa dilimpahkan ke jaksa agar menjalani proses persidangan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021