Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi menangkap seorang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga buronan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi yang kabur menjebol sel tahanan BNN, beberapa waktu lalu.
Pelaku RS merupakan tahanan dan DPO BNN, karena melarikan diri atau kabur dari sel tahanan beberapa waktu lalu, kini tertangkap oleh anggota Staresnarkoba beberapa hari lalu sekitar pukul 18:00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi, Senin.
Setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba ternyata tersangka RS juga seorang DPO BNNP Jambi, dan pelaku ditangkap anggota pada saat digelarnya operasi antik beberapa hari lalu.
Pada saat ditangkap dan terjaring Operasi Antik Polresta Jambi, pada tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu berat kotor seluruhnya 1,70 gram, satu lembar timah rokok Surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit mobil Honda Brio dengan pelat BH 1784 TB.
Kapolres menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil ditangkap lagi sekitar 4 pelaku.
"Kami akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan dengan DPO atas nama RS ini," kata Kapolres.
Tersangka RS mengaku melarikan diri ke Aceh, dan datang ke Jambi untuk melihat kabar orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
Pelaku RS merupakan tahanan dan DPO BNN, karena melarikan diri atau kabur dari sel tahanan beberapa waktu lalu, kini tertangkap oleh anggota Staresnarkoba beberapa hari lalu sekitar pukul 18:00 WIB, di tempat persembunyiannya di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, di Jambi, Senin.
Setelah ditangkap oleh anggota Satresnarkoba ternyata tersangka RS juga seorang DPO BNNP Jambi, dan pelaku ditangkap anggota pada saat digelarnya operasi antik beberapa hari lalu.
Pada saat ditangkap dan terjaring Operasi Antik Polresta Jambi, pada tersangka turut ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu berat kotor seluruhnya 1,70 gram, satu lembar timah rokok Surya, satu potong lakban hitam, dan satu unit mobil Honda Brio dengan pelat BH 1784 TB.
Kapolres menjelaskan, kejadian melarikan diri para pelaku dari tahanan BNNP Jambi pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu. Ada sembilan orang kabur dan hingga saat ini baru berhasil ditangkap lagi sekitar 4 pelaku.
"Kami akan tetap berkoordinasi dengan BNNP Jambi terkait penyerahan dengan DPO atas nama RS ini," kata Kapolres.
Tersangka RS mengaku melarikan diri ke Aceh, dan datang ke Jambi untuk melihat kabar orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021