Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni berharap partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi dapat mencapai 100 persen.
"Kita berharap agar partisipasi masyarakat dalam PSU Pilgub Jambi nanti 100 persen, maka dari itu sosialisasi dari penyelenggara harus dilakukan dengan baik," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Selasa.
Tidak hanya sosialisasi oleh pihak penyelenggara namun pihak-pihak terkait diharapkan dapat melakukan sosialisasi dengan baik. Sebab PSU Pilgub Jambi di 88 TPS dalam lima kabupaten dan kota tersebut dapat dikatakan sebagai penentu dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi.
PSU Pilgub Jambi tersebut akan dilaksanakan pada awal Mei 2020. Artinya penyelenggaraan PSU tersebut masih berada di bulan Ramadhan.
"Tanggal berapa pastinya PSU tersebut belum diputuskan, dalam rapat internal ada yang mengusulkan tanggal 3 Mei dan ada yang mengusulkan tanggal 5 Mei," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan.
Dijelaskan M Subhan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lambat dilaksanakan 60 hari setelah putusan di bacakan. Artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat tanggal 21 Juni 2021.
Namun bukan berarti PSU tersebut dilaksanakan setelah 60 hari, akan tetapi lebih baik jika dilakukan secepatnya sehingga segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik.
Terkait dengan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut, KPU Provinsi Jambi mengatakan anggaran tersedia dan mencukupi. Karena dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 senilai Rp180 miliar masih tersisa Rp45 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS tersebut diperkirakan membutuhkan dana Rp7,8 miliar.
Dan untuk ketua PPK dan KPPS beserta anggota, KPU Provinsi Jambi akan melakukan penerimaan ulang. Sesuai dengan perintah dari MK untuk mengganti ketua KPPS dan PPK beserta anggota di 88 TPS tersebut.
PSU Pilgub Jambi tersebut dilaksanakan di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. Yakni di Kabupaten Kerinci, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.
PSU tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga kandidat calon Gubernur Jambi tahun 2020, di antaranya pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh. Kemudian pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Kita berharap agar partisipasi masyarakat dalam PSU Pilgub Jambi nanti 100 persen, maka dari itu sosialisasi dari penyelenggara harus dilakukan dengan baik," kata Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni di Jambi, Selasa.
Tidak hanya sosialisasi oleh pihak penyelenggara namun pihak-pihak terkait diharapkan dapat melakukan sosialisasi dengan baik. Sebab PSU Pilgub Jambi di 88 TPS dalam lima kabupaten dan kota tersebut dapat dikatakan sebagai penentu dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Jambi.
PSU Pilgub Jambi tersebut akan dilaksanakan pada awal Mei 2020. Artinya penyelenggaraan PSU tersebut masih berada di bulan Ramadhan.
"Tanggal berapa pastinya PSU tersebut belum diputuskan, dalam rapat internal ada yang mengusulkan tanggal 3 Mei dan ada yang mengusulkan tanggal 5 Mei," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan.
Dijelaskan M Subhan, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi paling lambat dilaksanakan 60 hari setelah putusan di bacakan. Artinya PSU tersebut harus diselenggarakan paling lambat tanggal 21 Juni 2021.
Namun bukan berarti PSU tersebut dilaksanakan setelah 60 hari, akan tetapi lebih baik jika dilakukan secepatnya sehingga segala sesuatunya harus dipersiapkan dengan baik.
Terkait dengan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut, KPU Provinsi Jambi mengatakan anggaran tersedia dan mencukupi. Karena dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 senilai Rp180 miliar masih tersisa Rp45 miliar. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk PSU di 88 TPS tersebut diperkirakan membutuhkan dana Rp7,8 miliar.
Dan untuk ketua PPK dan KPPS beserta anggota, KPU Provinsi Jambi akan melakukan penerimaan ulang. Sesuai dengan perintah dari MK untuk mengganti ketua KPPS dan PPK beserta anggota di 88 TPS tersebut.
PSU Pilgub Jambi tersebut dilaksanakan di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. Yakni di Kabupaten Kerinci, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.
PSU tersebut tetap akan di ikuti oleh tiga kandidat calon Gubernur Jambi tahun 2020, di antaranya pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh. Kemudian pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan pasangan calon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021