Tim gabungan Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polisi Kehutanan serta Pertamina, melakukan penutupan terhadap puluhan lobang sumur minyak ilegal atau 'illegal drilling' yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi yang berjarak 90 kilometer dari Kota Jambi.
"Sebelum dilakukannya penutupan sumur minyak ilegal, terlebih dahulu dilakukan imbauan serta sosialisasi terhadap pelaku sumur illegal drilling," kata
Wakil Direskrimsus Polda Jambi AKBP Muhammad Santoso di lokasi sumur minyak ilegal di Bungku, Batanghari, Senin.
Ia mengharapkan masyarakat dan pelaku bisnis pengeboran minyak ilegal tidak mengulangi aksi penambangan minyak tersebut, karena kegiatan tersebut banyak merugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan untuk negara, dimana bumi dan air merupakan kekayaan negara juga bisa merusak lingkungan.
"Secara tidak langsung negara sudah dirugikan dan lingkungan juga menjadi rusak akibat penambangan minyak ilegal tersebut," kata Santoso kepada sejumlah media di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.
Selain itu, juga timbul kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, dimana di bekas sumur minyak ilegal banyak minyak yang bercecer.
Disinggung apakah ada pelaku atau tersangka dari aksi penutupan lobang minyak ilegal di Bungku tersebut. tim gabungan tidak mendapatkan pelaku atau tersangka karena sebelum dilakukan penutupan telah dilakukan imbauan atau sosialisasi sehingga mereka meninggalkan lokasinya.
"Untuk pelaku dari lokasi penambangan minyak ilegal belum ada, karena sebelum tim gabungan melakukan operasi ini, sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu atau tindakan preventif dulu. Polisi juga mengingatkan kepada mereka supaya mereka tidak melakukan lagi," katanya.
Ia mengatakan, saat tim gabungan datang untuk mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi, para penambang sudah tidak ada lagi di lokasi karena meninggalkan sumur minyak mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Bungku, Sandhya Ananda mengatakan bahwa sumur Ilegal yang ditutup oleh tim gabungan salah satunya berada di lahan milik Situmorang. Sebelum ada razia sekitar 80 sumur minyak yang beroperasi dan setelah razia saat ini sekitar 30 sumur yang masih beroperasi yang kemudian ditutup tim gabungan.
Berdasarkan keterangan saksi dan pekerja, pemilik lahan minyak ilegal itu mendapat upah dari pelaku Rp50 ribu per drum. Kegiatan pertambangan minyak ilegal di Desa Bungku ada sejak 2016, tetapi illegal drilling semakin marak pada tahun 2018 hingga saat ini.
Kawasan minyak ilegal di Desa Bungku ada belasan titik dan untuk membuka satu sumur ilegal memakan dana sekitar Rp80 juta, dengan kedalaman sumur mencapai ratusan meter.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021
"Sebelum dilakukannya penutupan sumur minyak ilegal, terlebih dahulu dilakukan imbauan serta sosialisasi terhadap pelaku sumur illegal drilling," kata
Wakil Direskrimsus Polda Jambi AKBP Muhammad Santoso di lokasi sumur minyak ilegal di Bungku, Batanghari, Senin.
Ia mengharapkan masyarakat dan pelaku bisnis pengeboran minyak ilegal tidak mengulangi aksi penambangan minyak tersebut, karena kegiatan tersebut banyak merugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan untuk negara, dimana bumi dan air merupakan kekayaan negara juga bisa merusak lingkungan.
"Secara tidak langsung negara sudah dirugikan dan lingkungan juga menjadi rusak akibat penambangan minyak ilegal tersebut," kata Santoso kepada sejumlah media di lokasi tambang minyak ilegal tersebut.
Selain itu, juga timbul kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah, dimana di bekas sumur minyak ilegal banyak minyak yang bercecer.
Disinggung apakah ada pelaku atau tersangka dari aksi penutupan lobang minyak ilegal di Bungku tersebut. tim gabungan tidak mendapatkan pelaku atau tersangka karena sebelum dilakukan penutupan telah dilakukan imbauan atau sosialisasi sehingga mereka meninggalkan lokasinya.
"Untuk pelaku dari lokasi penambangan minyak ilegal belum ada, karena sebelum tim gabungan melakukan operasi ini, sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu atau tindakan preventif dulu. Polisi juga mengingatkan kepada mereka supaya mereka tidak melakukan lagi," katanya.
Ia mengatakan, saat tim gabungan datang untuk mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi, para penambang sudah tidak ada lagi di lokasi karena meninggalkan sumur minyak mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Bungku, Sandhya Ananda mengatakan bahwa sumur Ilegal yang ditutup oleh tim gabungan salah satunya berada di lahan milik Situmorang. Sebelum ada razia sekitar 80 sumur minyak yang beroperasi dan setelah razia saat ini sekitar 30 sumur yang masih beroperasi yang kemudian ditutup tim gabungan.
Berdasarkan keterangan saksi dan pekerja, pemilik lahan minyak ilegal itu mendapat upah dari pelaku Rp50 ribu per drum. Kegiatan pertambangan minyak ilegal di Desa Bungku ada sejak 2016, tetapi illegal drilling semakin marak pada tahun 2018 hingga saat ini.
Kawasan minyak ilegal di Desa Bungku ada belasan titik dan untuk membuka satu sumur ilegal memakan dana sekitar Rp80 juta, dengan kedalaman sumur mencapai ratusan meter.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021