Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi Rabu mengatakan, selesai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya itu pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus pencurian sawit tersebut dan penyelidikan mengarah kepada pengurus koperasi lainnya," kata Kaswandi.

Ketiga tersangka tersebut, yakni  A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ),  S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka.

Selain ketiga tersangka itu, Polda Jambi akan melakukan pemanggilan kepada B, anggota Dewan Tanjung Jabung Barat yang bersangkutan sebagai ketua koperasi yang ada di lokasi saat  kejadian tersebut . Yang bersangkutan  juga akan diproses sesuai prosedur untuk memanggilnya.

"Ini kami panggil sebagai saksi terlebih dahulu, tetapi harus meminta izin Gubernur Jambi untuk dimintai keterangannya," kata Kombes Pol Kaswandi.

Sampai saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah memeriksa belasan saksi dari berbagai pihak seperti para pemanen buah sawit, tukang angkut, supir, pengawas, keamanan dan pihak perusahaan.

Sementara itu untuk Ketua KSUPJ dan kawan-kawan yang dilaporkan ke Polda kasus pencurian buah sawit berinisal B dilaporkan ke Polda Jambi dalam kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Produk Sawitindo Jambi (Makin Grup) berlokasi afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Humas PT Produk Sawitindo Jambi Anas Suwito, saat dihubungi, membenarkan pihaknya telah melaporkan ketua dan sejumlah pengurus koperasi mitra Produk Sawitindo tersebut ke Polda Jambi pada 22 Februari lalu atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan milik perusahaan.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp292 juta selama empat hari pada November 2020.

Kasus itu bermula pada 3 November 2020, dimana pengurus KSUPJ yang dipimpin ketuanya, mendatangi areal kebun inti perusahaan Grup Makin dan kebun koperasi dengan tujuan membawa hasil panen TBS untuk dijual ke pengurus KSUPJ.

Atas tindakan tersebut, pihak perusahaan melalui manajer kebun mengatakan bahwa pengelolaan kebun koperasi adalah tanggungjawab perusahaan dan untuk hasil kebun inti mutlak hal milik perusahaan.

Dalam aksi dugaan pencurian buah sawit tersebut, para terlapor menggunakan enam unit mobil truk untuk mengangkut sawit  yang dijual keluar dari pabrik perusahaan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Berdasarkan laporan tersebut, para terlapor  dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021