Bupati Merangin Al Haris mendukung Dana Desa bisa untuk pengelolaan perhutanan sosial, seperti untuk pengembangan agroforestri, ekowisata dan jasa lingkungan yang bermanfaat untuk masyarakat.

Kami mendukung perhutanan sosial, karena Merangin sangat kaya dengan potensi yang bisa diambil dari program ini. Di antaranya pengembangan agroforestri, ekowisata dan jasa lingkungan, kata Al Haris di Merangin, Kamis.

Pada tahun ini di Kabupaten Merangin ada 22 desa yang mendapat alokasi dana desa dari pemerintah Kabupaten Merangin.

Bantuan Dana Desa diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Merangin Mashuri kepada Thoirin, Kepala Desa Beringin Tinggi Kecamatan Jangkat Timur yang digelar secara langsung dan virtual dari Aula Kantor Bappeda Merangin dan dirangkai dengan peluncuran Peraturan Bupati Merangin No 2 tahun 2021 tentang Afirmasi Alokasi Dana Desa Tahun 2021 untuk perhutanan sosial yang diselenggarakan Pemda Merangin bekerja sama dengan Komunitas Konservasi Indonesia Warsi.

Bupati yang hadir secara virtual dalam acara itu mengatakan diluncurkannya peraturan bupati ini untuk mendukung perhutanan sosial, salah satu program strategis nasional guna mengatasi kemiskinan, pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Dalam RPJMN 2020-2024, di Kabupaten Merangin terdapat 31 izin perhutanan sosial seluas 44.439 hektare pada kawasan hutan yang dapat dikelola oleh masyarakat secara berkelanjutan, baik berupa skema hutan adat maupun hutan desa. Dengan kondisi ini, pemerintah daerah mendukung program perhutanan sosial sesuai instruksi Mendagri dalam Surat No.552/1392/SJ kepada seluruh gubernur, bupati atau wali kota.

Dia menyebut potensi perhutanan sosial inilah yang terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjamin pengelolaan hutan lestari. Beberapa lokasi perhutanan sosial di Merangin sudah berhasil meningkatkan ekonomi desa, salah satunya sudah mendapat predikat platimum dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Untuk mendukung perhutanan sosial itu, bupati mengaku perlu dukungan pendanaan dari pemerintah daerah, untuk itu diterbitkan Perbup No 2 tahun 2021, agar desa yang memiliki perhutanan sosial dapat meningkatkan kualitas pengelolaan. Perbup ini juga untuk mengapresiasi masyarakat yang sudah mengelola hutannya dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2022, Bupati Merangin berencana meningkatkan alokasi Dana Desa guna mendukung perhutanan sosial. Sesuai pagu RKPD Pemkab Merangin dana afirmasi sebesar Rp350 juta per desa, dana ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan kelembagaan pengelola perhutanan sosial dan kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, kebijakan Bupati Al Haris dalam penggunaan dana desa bisa untuk perhutanan sosial didukung oleh berbagai pihak ,seperti Warsi, pemerintah pusat maupun pihak terkait lainnya.

Kebijakan Bupati Merangin ini mendapatkan sambutan dan dukungan hangat dari pemerintah pusat. Hal ini mengemuka dalam diskusi daring dan luring yang dipandu Ade Candra Koordinator Program Warsi.

Direktur Jendral Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menyebutkan selama ini keterlibatan pemerintah daerah masih sangat terbatas dalam mengelola hutan, karena aturan perundang-undangan, dimana setelah perhutanan sosial menjadi program nasional dan masuk dalam RPJMN, Mendagri mengeluarkan edaran kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung perhutanan sosial.

Langkah ini yang diambil oleh Kabupaten Merangin, sehingga menjadi inisiatif baik dalam pengelolaan perhutanan sosial di daerah.

Sementara itu Direktur Jendral PSKL Kementerian LHK Bambang Supriyanto mengatakan perhutanan sosial akan mampu memperbaiki kualitas hutan sekaligus membangun perekonomian masyarakat.

"Dengan pendekatan perhutanan sosial, terbukti mampu mengendalikan ilegal logging, mengatasi kebakaran hutan dan lahan serta mengurai konflik. Tinggal kita bersama untuk meningkatkan manfaat perhutanan sosial bagi masyarakat dan ekologi," kata Bambang.

Sedangkan KKI Warsi telah bekerja sama dengan beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten di Provinsi Jambi untuk membangun dukungan Pemerintah Daerah terhadap program Perhutanan Sosial. Ide untuk meningkatkan peran pemda dalam Perhutanan Sosial dilatarbelakangi oleh izin areal Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi sampai akhir Desember 2020 sudah 200.511,73 hektare.

Pencapaian izin Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi belum terkelola secara maksimal terutama dalam pengelolaan pascaizin, berdasarkan data Perhutanan Sosial terbaru ada 417 lebih kelompok penerima izin di Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi.

Hanya saja, beberapa kelompok atau area saja yang dapat diukur keberhasilannya. Kondisi ini disebabkan beberapa faktor,  seperti minimnya pendampingan, keterbatasan anggaran/modal, keterbatasan pengetahuan dan jaringan dari kelompok pengelola.

"Peran pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mengisi kebutuhan masyarakat penerima izin yang belum terpenuhi, sehingga pengelolaan perhutanan sosial di tingkat tapak tidak terhenti, bahkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaanya," kata Wakil Direktur KKI Warsi, Adi Junedi.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021