Penggunaan transaksi non tunai di Jambi salah satunya dengan e-money meningkat di masa pandemi COVID-19 seiring dengan peningkatan jumlah merchant QRIS.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution di Jambi, Jumat mengatakan, transaksi non tunai meningkat semasa pandemi. Masyarakat menggunakan non tunai untuk berbagai transaksi dimasa pandemi karena sudah menjadi kebutuhan untuk saat ini dan bisa secara luas dilakukan.

Hingga Maret 2021 jumlah  merchant QRIS di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 66.666 merchant telah terdaftar dan memasang QRIS yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten di daerah itu.

"Selain itu juga non tunai saat ini membuat rasa aman sendiri bagi masyarakat karena transaksinya tidak ada sentuhan fisik juga terhindar dari uang palsu. Serta pengembalian uang di merchant-merchant yang kerap menjadi masalah dengan pembeli, dengan non tunai transaksi berapapun nominalnya bisa dilakukan, " jelas Suti.

Bank Indonesia Provinsi Jambi terus mengupayakan penggunaan transaksi non tunai. Tentunya BI Jambi terus secara berkelanjutan  sosialisasi transaksi non tunai. Dirinya menambahkan, untuk itu BI mengeluarkan QRIS yang hadir dengan jargon 'Cemumuah'  yaitu cepat, mudah, murah, aman, dan handal dalam bertransaksi.

"Transaksi non-tunai ada yang APMK, e-money. Untuk e-money meningkat tidak saja transaksi namun juga merchant, " ujarnya.

Sejalan dengan implementasi QRIS sebagai salah satu alternatif kanal pembayaran nontunai sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubenur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi telah memfasilitasi pendaftaran merchant untuk memperoleh QRIS melalui PJSP berizin QRIS di Provinsi Jambi. Sejak QRIS diluncurkan, berbagai kemajuan cukup pesat sudah dicapai. Saat ini, terdapat 61 (enam puluh satu) PJSP baik bank maupun nonbank yang telah mendapat izin dari Bank Indonesia.

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021