Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Pelaksanaan PPKM mikro diawali dengan apel Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Jambi di halaman Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Jumat.

Komandan Distrik Militer 0415/Batanghari Kolonel Inf J Hadiyanto mewakili Wali Kota Jambi Syarif Fasha memimpin apel tersebut.

Guna mendukung PPKM skala mikro, posko pengawasan dibentuk di setiap kelurahan untuk memantau kasus penularan dan penanganan penderita COVID-19.

Selama PPKM, peringatan akan disampaikan di lingkungan rukun tetangga yang masuk zona merah, yakni lingkungan rukun tetangga tempat penularan COVID-19 terjadi di lima rumah.

Pemerintah kota akan mendukung penanganan kasus COVID-19 di lingkungan-lingkungan yang berada di zona merah.

Selama PPKM mikro dijalankan, aparat pemerintah akan melakukan penegakan protokol kesehatan dan menyampaikan peringatan atau mengenakan sanksi kepada warga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Petugas pemerintah juga akan memberikan pengarahan dan peringatan kepada warga yang nongkrong di kafe atau warung makan di atas pukul 21.00 WIB.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021