Provinsi Jambi  melakukan  koordinasi terkait kebijakan  larangan mudik dan mobilitas antar  kabupaten dan kota di daerah itu.

"Mudik dilarang, namun mobilisasi antar kabupaten dan kota tetap diperkenankan dengan pengetatan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Selasa. 

Dijelaskan Sudirman, teknis pengetatan dalam mobilisasi antar kabupaten dan kota tersebut masih disbahas. Hal itu mempertimbangkan geografis wilayah kabupaten dan kota yang berdekatan. Seperti Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yang mana jarak antar kota dan kabupaten tersebut hanya dalam hitungan menit, sehingga mobilisasi warga antar kabupaten dan kota tersebut tidak dapat dikatakan mudik. 

Namun mobilisasi masyarakat antar kabupaten dan kota tersebut perlu dilakukan pengetatan untuk menekan angka penularan COVID-19. Selain Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terdapat daerah lainnya di Provinsi Jambi, yakni Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari. 

Sementara itu, terkait dengan addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 hijriah telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait di daerah itu. Dimana telah dibentuk sembilan pos di jalur-jalur mudik di wilayah Provinsi Jambi, baik itu di jalur darat, udara dan laut. 

Sembilan pos pengetatan jalur mudik tersebut diantaranya enam pos di jalur darat yakni  di perbatasan antar provinsi di wilayah Jambi. Selanjutnya satu pos jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi dan dua pos jalur laut di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal dan Pelabuhan di Mendahara Ilir. 

Pos-pos pengetatan di jalur mudik tersebut dilengkapi dengan pos kesehatan. Warga yang melintas di jalur mudik yang tidak memiliki bukti hasil rapid tes akan dilakukan tes cepat di pos-pos kesehatan tersebut. 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021