Ditlantas Polda Jambi menggelar "Police go to Pesantren" untuk mengajak para santri tidak mudik dan memilih  berlebaran di pondok pesantren masing-masing guna mencegah paparan COVID-19.

Kegiatan digelar di Pondok pesantren (Ponpes) Mambaul’ulum di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Jumat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi AKBP M Nurbani  mengatakan larangan mudik itu  tujuannya baik untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan kegiatan "Police go to Pesantren" juga mensosialisasikan  protokol kesehatan  COVID-19 dan kiat-kiat menghindari potensi terpapar.

Police go to pesantren diikuti oleh perwakilan santri dan santriwati. Sebagai pemateri dalam kegiatan itu adalah Kasi Standar Kompol Suharto dan Kasi Dikmas Kompol Rahmalia, sedangkan materi yang diberikan fokus  tentang imbauan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442.

Larangan mudik diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona, sesuai dengan peraturan pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Selain itu menggalakkan gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran virus corona.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021