Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi mengoptimalkan layanan digital selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat menikmati layanan.

"Harapannya pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap peserta program JKN tetap optimal melalui layanan digital atau non tatap muka," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti di Jambi, Senin.

BPJS Kesehatan cabang Jambi telah menginformasikan melalui surat kepada seluruh fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk ketentuan penjaminan peserta program JKN selama masa libur lebaran.

Selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan COVID-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat-nya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan COVID-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis atau sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat-nya habis.

Selanjutnya peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan.

"Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," kata Sri Widyastuti.

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19, pelayanan kontak tidak langsung tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta. Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Pada keadaan kegawat daruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Sri Widyastuti.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021