Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat melarang sekolah yang ada di 11 desa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka karena berada di zona merah yang dinilai rawan terjadi penularan pandemi COVID-19.
Ia menjelaskan bahwa pandemi COVID-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.
Sejumlah desa di Garut, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus COVID-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.
"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.
Ia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.
Dinas Kesehatan Garut, kata Helmi, sudah melaporkan tingkat risiko penularan COVID-19 di 11 desa itu ke Dinas Pendidikan Garut untuk ditindaklanjuti agar tidak ada KBM tatap muka.
"Laporannya sudah dikirim dari Dinas Kesehatan ke Dinas Pendidikan bahwa 11 desa ini tidak boleh melakukan tatap muka," katanya.
Ia mengimbau seluruh penyelenggara KBM setiap sekolah untuk mematuhi larangan itu, dan masyarakat juga untuk bekerja sama mematuhi larangan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Jika di lapangan masih ada sekolah menyelenggarakan KBM tatap muka, kata dia, maka tim Satgas COVID-19 Garut akan memberikan teguran dan memulangkan seluruh anak didik di sekolah itu.
"Kalau ada tatap muka akan kita tegur dan dipulangkan anaknya," demikian Helmi Budiman.
Baca juga: 117 SMA/SMK di Garut siap laksanakan belajar tatap muka
Baca juga: Kemendikbud tunjuk Garut jadi percontohan program Sekolah Penggerak
Baca juga: Siswa madrasah di Garut kesulitan sekolah daring dibantu Kemensos
Baca juga: Kegiatan belajar mengajar di Garut gunakan sistem jarak jauh
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021