Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi melakukan pengetatan jam malam sebagai salah satu implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu.

“Kegiatan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama pada rapat Satgas COVID-19 beberapa waktu lalu mengingat Tanjab Barat salah satu daerah yang termasuk kategori zona merah COVID-19,” kata Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat di Tanjab Barat, Sabtu.

Pemberlakuan pembatasan jam malam di daerah itu ditetapkan hingga pukul 22.00 WIB. Pedagang kaki lima dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian hingga pukul 22.00 WIB harus tutup. Seperti pusat jajanan serba ada dan tempat-tempat keramaian lainnya.

Selain pembatasan jam malam, Pemerintah Daerah itu juga memberlakukan denda terhadap masyarakat dan pelaku usaha di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19.

Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker di denda sebesar Rp50 ribu. Dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menyediakan fasilitas cuci tangan dan sebagainya di denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp10 juta.

“Kita juga telah melakukan upaya lain dalam melakukan pencegahan dan penularan COVID-19 ini, seperti melakukan penyebarluasan informasi tentang pola hidup sehat, protokol kesehatan COVID-19 dan menghimbau masyarakat untuk lebih banyak melakukan aktivitas di rumah,” kata Anwar Sadat.

Pemerintah Daerah itu turut telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penyesuaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan pemerintah. Serta melakukan penyemprotan desinfektan di tempat umum dan di titik-titik rawan penularan COVID-19 dengan melibatkan TNI-Polri dan Satgas COVID-19 daerah itu.

Serta menyiagakan fasilitas kesehatan baik itu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas yang tersebar di 13 kecamatan di daerah itu.

Penjabat Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni menegaskan agar Pemerintah Daerah dan Satgas COVID-19 tidak main-main dalam melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 di daerah itu. Ia berharap zona merah COVID-19 di daerah itu dapat berubah menjadi zona kuning.

“Tidak boleh main-main, harapannya zona merah di Tanjab Barat bisa berubah menjadi zona kuning dengan waktu yang tidak lama,” kata Hari Nur Cahya Murni.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021