Polres Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap tiga orang pengoplos gas elpiji tiga kilogram subsidi ke 12 kilogram nonsubsidi, sehingga dapat memicu kelangkaan gas bersubsidi di daerah itu.

"Saat ini terduga RD (32), RN (33) dan ME (58) sudah ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut, karena diduga memindahkan isi gas subsidi ke nonsubsidi yang merugikan masyarakat," kata Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan penangkapan tiga orang terduga pengoplos gas subsidi ke nonsubsidi ini sebagai tindaklanjut laporan masyarakat pada 26 Juni 2021 yang resah atas perbuatan penyalahgunaan niaga bahan bakar gas dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu itu.

"Wajar saja tabung gas 'melon' bersubsidi ini sering langka di masyarakat, karena disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha pengoplos tabung gas ini," ujarnya.

Menurut dia, modus pelaku melakukan pemindahan isi liquefied petroleum gas dari tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang selanjutnya kembali disegel menggunakan segel palsu, kemudian terhadap gas ukuran 12 kilogram tersebut di antarkan ke toko-toko di kawasan Kecamatan Gabek, Kampak dan Jembatan 12.

"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku usaha nakal yang banyak merugikan masyarakat kecil. Contohnya oknum pelaku usaha pengoplos tabung gas 'melon' ke tabung gas 12 kilogram ini," katanya.

Ia menyatakan, selain mengamankan pengoplos gas subsidi ini, pihaknya juga berhasil mengamankan alat bukti, di antaranya satu buah obeng, pisau, 547 buah karet gas berwarna merah, 30 buah segel katup pengaman tabung, 11 tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, enam tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi.

Selanjutnya empat tabung gas merk Brigt Gas dalam keadaan kosong dan tiga dalam berisi, 20 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong;, 10 tabung gas 3 kg dalam keadaan berisi dan satu unit kendaraan roda 4 mitsubhisi.

"Perbuatan terduga ini diancam Pasal 55 sub Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo Pasal 10 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021