Polres Muarojambi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penganiayaan berupa pengeroyokan dan penikaman yang terjadi di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi beberapa waktu lalu.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja di Jambi Sabtu mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan berinisial Sa dan So dimana satu orang kabur dan saat ini masih dalam pencarian sedangkan satu tersangka lain lagi sakit.

Penyidik Polres Muarojambi akan menangani kasus ini secara serius dan akan mengungkapnya secara transparan dan minta kedua pihak untuk menahan diri agar kasus ini bisa dungkap kebenarannya.

Sementara itu secara terpisiah juru bicara Kelompok Tani Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu Syahidan Alfajri mengatakan, anggota mereka berjumlah 201 orang, yang semuanya merupakan warga Desa Tarikan.

Pada tahun 1992 dan 1997 Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program Land Reform menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala BPN nomor 358-VI-1992 dan 13-VI-1997 tentang pengesahan tanah negara sebagai objek Land Reform seluas kurang lebih 480,95 Ha dan 496.50 ha.

"Total 977,45 di Desa Tarikan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Batanghari yang pada saat ini berada di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi," kata Syahidan.

Objek Land Reform (Pendistribusian tanah) sebagai dimaksud dalam SK Kepala BPN 15 Desember 1992 dan nomor 13-VI-1997, tanggal 23 Januari 1997 diperuntukkan atau diberikan kepada kelompok Tani Tarikan yang merupakan warga Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

"Tanah negara sebagai objek Land Reform yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat petani Desa Tarikan, malah dikuasai oleh S alias AKT, AA, YI yang mengubah tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) menjadi kebun sawit," katanya.

Setelah bertahun-tahun mereka meminta penyelesaian ke pihak terkait, sampai saat ini pun tidak ada penyelesaian. Setelah tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) dapat dikuasai oleh kelompok tani Desa Tarikan, kami dihadapkan dengan tekanan yang sangat tinggi, dari mulai berhadapan dengan preman yang dibayar oleh S alias AKT, AA, YI yang didatangkan YI dan kami petani tidak bisa berbuat apa-apa.

Tidak cukup dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sebagaimana yang dijelaskan diatas pada tanggal 15 Juni 2021, 10 orang inisial S, H, A, P, A, A , F K, A, M melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam (Sajam) seperti golok, pisau dan senjata api (Senpi).

"Yang pada intinya ke 10 orang tersebut mengaku mendapat mandat atau perintah dari YI alias A untuk merebut tanah objek Land Reform yang saat ini masih bersengketa di Pengadilan dengan nomor 12/Pdt.g/2020/Pn.Snt yang saat ini masih diproses di Mahkamah Agung (MA) RI," kata Syahidan.

Dari kejadian tersebut terdapat korban di pihak kami yang bernama Lukman Bin Tayeb yang perkaranya sedang ditangani di Polres Muaro Jambi dengan LP/B-/17/VI/2021/SPK/POLSEK KUMPEH ULU, 16 Juni 2021 dan LP/B 18/VI/2021/SPJ/POLSEK KUMPEH ULU/POLRES MUARO JAMBI 16 Juni 2021.

Untuk mendapatkan tanah negara sebagai objek Land Reform (Tol) para pihak lawan yang bersengketa selalu menebar teror terhadap kelompok kami petani, yang saat ini akan melakukan kriminalisasi menggunakan pasal 170 KHUPidana.

Menurut Syahidan, upaya tersebut dilakukan sama sekali tidak sejalan dengan penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor :B-230/E/Ejp/01/2013 guna dapat mengkriminalisasi petani.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021