Seorang remaja yang masih di bawah umum Pj alias Uncu (15) diamankan jajaran kepolisian Jambi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat aktifitas geng motor yang meresahkan warga di kota itu.

Remaja warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi  disebut-sebut menjadi pentolan geng motor.

"Dia  ditangkap pada Rabu dini hari (26/8) sekitar pukul 00.30 WIB, oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi yang dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi," kata kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres di Jambi, Rabu..

Penangkapan itu didasarkan pada adanya laporan polisi nomor LP/B- 239/VII/2021/Polresta Jambi/Polda Jambi, tanggal 24 Agustus 2021. PJ alias Uncu juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Jelutung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-49/VII/2021/SPKT III, tanggal 31 Juli 2021.

"Dia ini residivis, baru keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi dan setelah yang bersangkutan bebas, langsung ramai lagi anak geng motor dan aksinya dengan menggunakan senjata tajam untuk menakuti dan menganiaya lawannya," kata Handres.

Ditambahkan Handres, dalam aksinya dan terlibat geng motor hanya kedok saja bagi pelaku PJ untuk mendukung aksinya  menjambret dan merampas handphone korbannya.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Jambi, PJ diketahui melakukan aksinya di depan ruko Perum Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dengan barang bukti satu unit HP Oppo A31 warna hijau putih, 1 unit HP Oppo A7 warna biru, serta sepeda motor Yamaha Z1 dan Honda PCX warna hitam sebagai sarana PJ dan rekannya beraksi.

Kejadian bermula saat korban sedang nongkrong di lokasi kejadian sambil bermain HP. Kemudian melintas rombongan pemuda yang tidak dikenal. Selang beberapa saat rombongan tersebut kembali, kemudian mendatangi korban dan beberapa orang terlihat membawa senjata tajam dan beberapa dari memukul korban secara bersama.

Kemudian korban lari ketakutan dan meninggalkan HP miliknya di TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit bagian leher belakang, serta HP Oppo A7 warna biru, dengan total kerugian sekitar Rp4 juta.

Penangkapan terhadap PJ alis Uncu bermula dari di amankannya sejumlah anggota kelompok geng motor oleh Polresta Jambi dan polsek jajaran. Dari pengakuan sejumlah pelaku, diperoleh informasi PJ alias Uncu juga terlibat sejumlah aksi geng motor.

"Setelah dilakukan pengembangan PJ berhasil ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut," kata Handres.

Terkait laporan di Polresta Jambi, PJ dijerat dengan pasal 365 KUHP. Sementara itu untuk laporan di Polsek Jelutung, PJ dijerat dengan pasal 170 KUHP.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021