Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur menetapkan empat tersangka perakit dan penjual bom ikan (bondet) yang telah menewaskan dua orang warga, di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman bersama Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo dalam temu media, di Mapolresta Pasuruan, Rabu, mengatakan empat orang tersebut masing-masing Abdul Gofar, Mat Sodiq (ayah Abdul Gofar), IF (istri Abdul Gofar), dan AR yang juga masih kerabat.

"Abdul Gofar meninggal dunia pada saat kejadian ledakan," katanya pula.

Ia mengatakan, untuk istri Gofar, polisi menetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam pembuatan detonator untuk bom ikan, sejak satu tahun lalu. Begitu pula dengan AR yang mengaku telah membantu memproduksi detonator dari dua bulan lalu.

"Sampai saat ini kami tetapkan 4 orang tersangka. Dua orang yang meninggal di lokasi kejadian, dan dua lagi yakni IF dan AR. IF ini istri tersangka yang sudah membantu membuat detonator sejak setahun terakhir, dan AR yang ikut membantu dalam waktu 2 bulan untuk membuat rakitan detonator," katanya pula.

Dia mengatakan, selama membuat detonator, keempat tersangka saling bekerja sama, terlebih untuk menyembunyikan aktivitas dalam merakit bom ikan, agar tak diketahui tetangga yang lain.

"Motifnya pun, sebagai alasan klasik, yakni urusan ekonomi atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya lagi.

Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo memaparkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan adanya satu lubang bekas titik pusat ledakan dengan ukuran diameter sekitar 50 cm, dan kedalaman sekitar 7 cm.

"Ditemukan ratusan casing detonator yang terbuat dari aluminium dengan panjang rata-rata sekitar 58,2 mm dan diameter rata rata sekitar 7,2 mm," katanya pula.

Sodiq menuturkan, proses terjadinya ledakan secara teknis dapat berasal dari adanya perlakuan panas terhadap campuran bahan peledak isian detonator rakitan, dimana sumber dapat berasal dari impack, friksi, tekanan, nyala api atau jatuh saat pemindahan, pergeseran dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

"Jenis bahan peledak yang digunakan sebagai bahan isian detonator rakitan," katanya lagi.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021