Penyidik Polres Muarojambi menetapkan BS pemodal dan sekaligus pemilik gudang sebagai tempat pengolahan minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin yang habis terbakar pada dua pekan lalu di Desa Pijoan, Kabupaten Muarojambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja di Jambi, Selasa, mengatakan terkait kebakaran penampungan minyak yang terletak di Desa Pijoan, penyidik Reskrim telah berkoordinasi dan sudah memeriksa saksi saksi yang kemudian telah menetapkan tersangka yang diduga sebagai pemilik gudang berinsial BS.

"Tim penyidik Polres Muarojambi juga sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke kejaksaan setempat, namun kepolisian juga terus mencoba mencari posisi keberadaan yang bersangkutan BS saat ini berada.," katanya.

Polisi masih terus berupaya mencari dan pemanggilan tersangka BS dan upaya hukum sudah dijalani semuanya.

Kapolres AKBP Yuyan mengatakan, karena belum ada saksi saksi yang melihat langsung kejadian kebakaran gudang itu maka penyidik masih menduga karena konsleting dari alat pompa mereka, sehingga menyambar dari pada BBM tersebut.

Untuk terkait ilegal drilling di Muarojambi, Polres sudah melakukan langkah himbauan, preentif, preventif sudah dilaksanakan dan juga berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021