Anggota Satuan Narkoba Polres Merangin menemukan belasan batang tanaman ganja di perbukitan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kedua orang tersebut adalah Abdul Razak (23) dan Pipen (23), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (16/11).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi satu bungkus ganja terdapat dalam jok sepeda motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.
"Pelaku berinisial Pipen membeli ganja dari Abdul Razak sebesar 250 ribu rupiah," katanya.
Saat diinterogasi, kata Irwan, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Baca juga: BNN Tasikmalaya ungkap tanaman ganja di rumah warga
Saat ditangkap, kedua tersangka yang merupakan jaringan narkotika jenis ganja tersebut tidak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu-sabu, dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku Angga yang diambil dari kebun miliknya," kata Irwan.
Hal itu diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun milik tersangka.
Kemudian, keduanya diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.
"Sesampainya di kebun tersebut, kami berhasil menemukan belasan batang ganja dan langsung kami amankan ke Polres Merangin bersama pelaku," kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap pemilik 56 batang tanaman ganja di Malang
Baca juga: Polda NTB ungkap keberadaan ladang ganja di Batulayar
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2021