Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin ikut menangis bersama seorang saksi meringankan dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Azis menyampaikan hal tersebut kepada perempuan bernama Yanti Sumiati, warga Lampung Timur yang pernah mendapat bantuan Azis untuk membiayai operasi putrinya.
Yanti menyebut pada 6 Desember 2020 saat akan melahirkan baru mengetahui bayinya memiliki masalah hydromakoli di bawah leher, sehingga harus menjalani operasi yang memakan biaya sekitar Rp45 juta. Operasi pun harus dilakukan di rumah sakit besar di Bandarlampung.
Karena Yanti tidak memiliki biaya untuk melakukan operasi, Yanti lalu menceritakannya kepada tetangga, dan tetangga itu membagikan cerita di media sosial. Tak lama, Yanti lalu ditelepon oleh seorang pria bernama Rika yang belakangan diketahui adalah anak buah Azis Syamsuddin.
Yanti menyebut Rika menjemputnya dari Lampung Timur dan mengurus keperluan Yanti dan anaknya untuk menjalani operasi.
"Dari pertama kali anak saya ditangani, saya ingin berterima kasih langsung kepada Pak Azis. Saya ingin beri ucapan langsung, hati ini belum plong dan ingin sekali mengucapakan terima kasih langsung. Bagi saya Pak Azis adalah malaikat yang dikirim langsung oleh Allah. Kalau seandainya tidak ada yang menolong, nyawa anak saya tidak bisa tertolong," ujar Yanti, juga sambil terisak.
"Ibu bersedia meluangkan waktu dan ibu bisa memberikan suatu fakta, dan saya yakini ibu adalah titipan Allah yang saya tidak tahu dan tidak ada niat membantu karena dari sekian orang, saya tidak tahu ibu tiba-tiba mau menjadi saksi. Saya ucapkan terima kasih pada ibu, salam hormat saya kepada suami, keluarga, semoga kita pertemuan ini akan cepat bertemu di lain waktu," ungkap Azis.
Azis mengungkapkan hal tersebut dari kursi terdakwa dan tampak meneteskan air mata.
"Dan ini tidak akan mengendorkan saya, karena saya meyakini apa yang saya lakukan tak perlu orang lain tahu. Saya tak mau orang lain tahu apa yang saya lakukan kalau itu niat saya hanya karena Allah dan ridho Allah," ujar Azis pula.
Yanti juga mengaku tidak tahu ada orang kepercayaan Azis bernama Edi Sujarwo maupun Aliza Gunado.
"Tidak ada nama itu, adanya Pak Rika sama Pak Azis, itu pun saya tahu Pak Azis setelah anak saya lahir," kata Yanti.
"Sepengetahuan saksi, di lingkungan rumah saksi mendukung partai apa?" tanya penasihat hukum Azis, Rifai Kusumanegara.
"PDIP," jawab Yanti.
"Jadi bukan pendukung Partai Golkar ya?" tanya Rifai lagi.
"Bukan, PDI(P), condong ke PDI(P)," jawab Yanti.
Rifai menyebut ia menghadirkan Yanti dan satu saksi lain yaitu Irawan Dimyati alias Asep yang mendapat bantuan berupa pembangunan 4 masjid dan 7 kali sumbangan hewan kurban untuk menunjukkan bahwa Azis kerap melakukan kegiatan sosial dan kemanusiaan tanpa pamrih.
"Dengan harapan sidang ini dapat melihat terdakwa secara utuh, sesuai kata-kata bijak terkadang kita tak bisa ukur baju orang di badan kita sendiri," kata Rifai.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Baca juga: Azis Syamsuddin bantah terima uang untuk urus anggaran Lampung Tengah
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah sebut Azis Syamsuddin minta fee 8 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022