Pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA), sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menaker: Aturan JHT dibuat berdasar rekomendasi pemangku kepentingan

Disampaikan ketika berdialog dalam Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis  (17/2), Menaker menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida menegaskan bahwa pelaksanaan Permenaker yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh

Terkait kekhawatiran apakah dana manfaat JHT masih tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun sesuai aturan baru, dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Menaker temui SP dan buruh dari KSPI tampung aspirasi terkait JHT

Sementara di internal terdapat Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli dan pemerintah serta satuan pengawas internal.

Menaker memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank milik pemerintah.

Baca juga: Menaker pastikan pekerja terkena PHK dapat perlindungan lewat JKP

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Tidak hanya itu, dana JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun.

Baca juga: Menaker: Sejak awal JHT disiapkan untuk kepentingan jangka panjang

Pewarta: Frisca Triferna Violleta

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022