Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengharapkan pekerja informal yang bergerak di pembangunan proyek infrastruktur tidak terbebani atau diharuskan untuk membayar sendiri iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut dia, jika kepesertaan JKN ini diwajibkan kepada para pekerja informal tanpa dimasukkan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran), hal ini justru dinilai akan memberatkan para pekerja informal tersebut.
Baca juga: 4.273 pekerja informal di Madiun terlindungi jaminan ketenagakerjaan
Ia mengingatkan bahwa dengan kondisi tanpa penghasilan tetap, pekerja informal pembangunan proyek infrastruktur ini berpotensi menunggak pembayaran iuran setelah berakhirnya proyek padat karya tersebut.
"Oleh sebab itu, Fraksi PKS berpendapat Pemerintah harus membantu kepesertaan JKN para pekerja informal ini agar dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran," katanya.
Selain itu, ujar dia, pihaknya meminta ada transparansi pengelolaan dana JKN ini, dan hanya investasikan pada investasi yang aman tetapi yield-nya melebihi Surat Utang Negara (SUN).
Ia juga mengemukakan hal yang paling utama adalah ada perbaikan layanan JKN baik bagi masyarakat sebagai pengguna maupun pelayan medis, di mana masih terdapat isu tunggakan rumah sakit yang belum dibayarkan.
Sebelumnya, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan seluruh pihak terkait mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.
"Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (21/2) malam.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dorong sosialisasi tingkatkan kepesertaan pekerja informal
Ghufron mengatakan peraturan tentang optimalisasi JKN-KIS itu menginstruksikan kepada 30 kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati, wali kota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta program JKN-KIS.
Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Para pensiunan ASN, TNI, Polri pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022