Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memudahkan masyarakat selaku wajib pajak membayar atau melaporkan pajak secara daring.

Hal itu disampaikan Kapolri usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan secara daring melalui aplikasi e-filing di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa.

"Pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita di mana pun berada bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman, dan efisien. Harapan kita tentunya tepat waktu," ujar Sigit dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Menurut dia, pemanfaatan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing yang dilakukan Ditjen Pajak telah memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan pajak, terutama di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Kapolri pastikan kawal kebijakan pemerintah

Sigit menjelaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan APBN dan menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga diperlukan kepatuhan dan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak untuk memenuhi kewajiban negara.

Dengan adanya sikap taat pajak, kata Sigit, sebagai cerminan dalam rangka mendukung program pemerintah, di antaranya pengendalian pandemi COVID-19.

Ia mengatakan taat pajak di tengah pandemi COVID-19 akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, dan hal lainnya yang meringankan beban masyarakat.

"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajak. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ucap Sigit.

Baca juga: Kapolri ingatkan keluarga besar Polri untuk disiplin dan taat aturan

Khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel kepolisian untuk melaksanakan kewajiban membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.

"Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajibannya betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban Polri berkontribusi untuk negara," tutur Sigit.

Sigit menegaskan Polri akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan agar bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, kepentingan bangsa, negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan, dan perputaran ekonomi di Indonesia.

Baca juga: Kapolri pastikan sinergisme TNI dan Polri kawal PEN

"Saya dorong mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret 2022 untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan dirinya telah melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing pada acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta.

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Sigit.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022