Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Investasi Surat Berharga dan Emas Beny Witjaksono mengatakan investasi pengelolaan dana haji bisa memberikan dampak sosial kepada masyarakat.
Ia mengatakan pengelolaan dana haji bisa mendukung pelaksanaan SDGs yang selaras dengan faedah-faedah suportif sosial, lingkungan, dan ekonomi, yang saling beririsan.
Selain itu pengelolaan dana haji juga dilandaskan pada prinsip Maqashid Syariah yang merupakan implementasi dari ekonomi keuangan Islam yang mengonsolidasikan aspek niaga maupun kordial.
Terkait aktivitas investasi, lanjut Beny, kedua tujuan tersebut disempurnakan dalam konsep investasi yang bertanggung jawab untuk mendukung SDGs melalui strategi Socially Responsible Investment (SRI), Social Impact Investment (SII), dan Environment-Social Governance (ESG).
Untuk mewujudkan dampak sosio-ekonomis ini, maka investasi dana haji berperan dalam perkembangan ekonomi makro untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta memulihkan distribusi pendapatan dan kekayaan.
Baca juga: BPKH pastikan dana haji dikelola dengan aman dan transparan
Selain itu, menurut Beny, investasi juga dapat untuk meningkatkan kemajuan ekonomi dengan menurunkan derajat in-efektivitas, mencegah adanya defisit anggaran, dan mengurangi anggaran belanja pemerintah.
Dari sisi mikro, investasi dana haji juga dapat memberikan andil yang signifikan, salah satunya dalam meningkatkan surplus produsen dengan menurunkan biaya produksi dan margin pembiayaan.
Kemudian meningkatkan surplus konsumen dengan meningkatnya suplai barang privat dan publik serta menjaga sustainabilitas nasional dengan meningkatkan kegiatan sosial-keagamaan dan keimanan.
"Berbagai pembahasan investasi dana haji dari sudut pandang SII dan SRI ini merupakan bentuk peningkatan perekonomian dan perbaikan kesejahteraan sosial-ekonomi-keagamaan yang sesuai dengan esensi Pancasila sila kelima yaitu adil dan merata," katanya.
Saat ini bentuk pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH mencakup investasi Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Project-Based Sukuk (PBS), Sukuk Korporasi, Sukuk Permodalan Nasional Madani (PNM), dan lain-lain.
Baca juga: Kemenkeu sebut penempatan dana Haji di sukuk capai Rp89,92 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022