Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendorong perguruan tinggi negeri bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

"Mas Mendikbudristek Nadiem Makarim mendorong untuk memandirikan perguruan tinggi melalui skema perubahan PTN-BH dalam program Kampus Merdeka agar perguruan tinggi dapat berlari, unggul, dan berdaya saing," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof Nizam sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Ahad.

"PTN-BH merupakan institusi nirlaba yang memiliki misi melayani masyarakat dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat," kata Nizam.

Ia menjelaskan bahwa PTN-BH harus kreatif mencari sumber pendanaan agar tidak hanya bergantung pada pendanaan dari pemerintah dan uang kuliah dari mahasiswa.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Ainun Naim menjelaskan bahwa penerapan kebijakan mengenai transformasi perguruan tinggi menjadi PTN-BH sudah melalui serangkaian studi ekstensif sejak tahun 1990-an.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan PTN-BH, yang memungkinkan perguruan tinggi negeri berkembang secara otonom, mandiri, inovatif, dan kreatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

Ainun mengatakan bahwa perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN-BH memungkinkan perguruan tinggi negeri menetapkan kebijakan dan mengelola keuangan secara mandiri serta melakukan pembukaan atau penutupan program studi maupun fakultas.

Dia menyebutkan tiga tahapan kunci dalam mempersiapkan perubahan perguruan tinggi menjadi PTN-BH, yang pertama melakukan sosialisasi kepada sivitas akademika, masyarakat di dalam kampus, dan masyarakat umum.

Kedua, menurut dia, perguruan tinggi harus menetapkan anggota Majelis Wali Amanat, institusi tertinggi yang dapat menetapkan kebijakan dan arah perguruan tinggi serta melaporkan perkembangan perguruan tinggi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku pembina.

Pada tahap ketiga, ia melanjutkan, perguruan tinggi negeri perlu melakukan inventarisasi untuk transfer aset. Pengelolaan administrasi yang baik dan optimalisasi aset akan menentukan kualitas perguruan tinggi.

Ainun mengatakan bahwa perguruan tinggi berbadan hukum akan mendapatkan pendanaan dari pemerintah pusat dalam bentuk Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum dan bentuk pendanaan yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rektor Universitas Negeri Semarang Fathur Rokhman mengatakan bahwa universitasnya sedang mempersiapkan diri untuk menjadi PTN-BH.

"Kita bisa belajar dari UGM yang telah terlebih dahulu menjadi PTN-BH dan langkah apa saja yang telah ditempuh UGM," kata Fathur.
 

Pewarta: Indriani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022