Kejaksaan Tinggi Jambi meresmikan rumah Restorative Justice "Mupakat Besamo" kampung rukun dan damai, di Desa Olak, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Kamis.
Tujuan membentuk rumah tersebut sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat dan sederhana.
Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana. Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.
“Dengan adanya rumah Restorative Justice tersebut harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," Kata Kepala Kejaksaan Jambi Sapta Subrata.
Sementara itu, Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restorative Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.
"Bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restorative memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice," ujar Kejari Batanghari Sugih Carvalo
Lanjut Sugih, "dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice diharapkan para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia,"
Di samping itu, Bupati Batanghari dalam sambutannya yang di wakili oleh Asisten I Muhammad Rifai, mengapresiasi kepada Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum," Kata Asisten I Muhammad Rifai
Kepala Desa Olak Muzakir mengatakan Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
"Oleh karena itu, pihak pemerintah desa memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Melihat hal tersebut, berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana," tutup Kepala Desa Olak
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Tujuan membentuk rumah tersebut sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat dan sederhana.
Kajati Jambi Sapta Subrata dalam sambutannya menjelaskan jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan pidana. Rumah RJ ini nantinya tidak hanya masalah pidana tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis.
“Dengan adanya rumah Restorative Justice tersebut harapannya terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban, dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif," Kata Kepala Kejaksaan Jambi Sapta Subrata.
Sementara itu, Kajari Batanghari Sugih Carvalo menyampaikan pemilihan Desa Olak untuk dibuat Rumah Restorative Justice karena para tokoh adat dan masyarakat disini sangat terbuka dengan para pendatang sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji.
"Bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restorative memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice," ujar Kejari Batanghari Sugih Carvalo
Lanjut Sugih, "dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice diharapkan para tokoh masyarakat, baik tokoh agama maupun tokoh adat, dapat lebih berperan aktif menjaga kedamaian dan keseimbangan kosmis di daerah masing-masing. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat akan terpelihara sesuai dengan nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia,"
Di samping itu, Bupati Batanghari dalam sambutannya yang di wakili oleh Asisten I Muhammad Rifai, mengapresiasi kepada Kejaksaan karena dengan adanya penghentian perkara berdasarkan Restorative Justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
"Dengan adanya rumah RJ yang akan dinamai Rumah Mupakat Bersamo maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja selain itu juga menjadikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum," Kata Asisten I Muhammad Rifai
Kepala Desa Olak Muzakir mengatakan Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
"Oleh karena itu, pihak pemerintah desa memfasilitasinya dengan memberikan tempat atau ruangan untuk mempertemukan semua pihak. Melihat hal tersebut, berharap agar adanya Rumah Restorative Justice ini bisa diterima oleh masyarakat dengan baik, karena secara sosial hal ini tentu akan lebih sesuai dalam konteks pidana ringan dan sangat membantu masyarakat yang terjerat hukum pidana," tutup Kepala Desa Olak
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022