Pemerintah Provinsi Jambi memberlakukan skema Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur hari raya Idul Fitri 1443 hijriah tahun 2022. 

"Kebijakan WFH ini berlaku dari tanggal 10-13 Mei 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman di Jambi, Rabu.

Kebijakan WFH tersebut berlaku untuk ASN dan pekerja tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. 

Sudirman menjelaskan selain menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri terkait WFH, juga merupakan langkah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca libur lebaran. 

Selain itu juga upaya untuk mengurangi kemacetan pada aus balik libur lebaran tahun 2022. 

"WFH tidak berlaku untuk pejabat eselon satu, dua, tiga dan empat," kata Sudirman. 

Bagi ASN yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, hanya saja pekerjaan tersebut dilaksanakan di rumah.

Dan pada tanggal 17 Mei 2022, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kembali masuk kantor seperti biasanya. Bagi ASN yang masih melaksanakan WFH kan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pewarta: Muhammad Hanapi/Rusihan Anwar

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022