Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Jambi, Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengatakan, keputusan penyidik Mabes Polri menghentikan laporan pelecehan sebagai  langkah yang seharusya  dan sangat tepat.

"Selama ini apa yang dinarasikan  sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti, " kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu.

Sebelumnya, dinyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

"Perkembangan penyidikan  membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan  laporan kasus pelecehan, " kata Ramos Hutabarat.

Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menguatkan kronologis kejadian sebenarnya dalam kasus itu..

Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

"Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup," kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum keluarga Yoshua yakin tidak ada pelecehan sejak awal

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022