Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan oknum polisi BA dan istrinya LE usai tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
 
Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana di Kota Bengkulu, Selasa, mengatakan bahwa penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
 
"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita.
  
Alasan penahanan tersebut, ujar dia, guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Bengkulu tahan oknum polisi aniaya asisten rumah tangga

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022