Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh BUMD dan perusahaan migas di Jambi demi optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan hal ini disampaikan saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) bersama pemerintah daerah (pemda) Jambi, Kementerian ESDM, SKK Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta perwakilan BUMD Migas.

"Tujuan kegiatan ini adalah peningkatan PAD dan pastikan semua pihak patuh pada timeline sesuai ketentuan, siapa harus melakukan apa dan selanjutnya nanti di pemda maupun BUMD bagaimana kesiapan penerimaannya setelah proses penawaran PI 10 persen dari perusahaan KKKS dan konsen kami, jangan ada korupsi dan kerugian daerah," kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah I Edi Suryanto, di Jambi Kamis.

Proses pengalihan PI persen dari KKKS ke pemda memang bukan kewenangan KPK tetapi pengelolaannya setelah PI diterima oleh BUMD baru menjadi kewenangan KPK untuk memonitor pengelolaannya mengingat hasilnya yang cukup besar terdapat risiko terjadinya tindak pidana korupsi.

"Ada potensi moral atau penyimpangan di sana dan KPK memastikan jangan sampai ada pemberian illegal baik itu suap, gratifikasi maupun pemerasan karena baik si penerima maupun pemberi pasti akan kita proses,” kata Edi.

Sementara itu Gubernur Jambi Al Haris turut hadir pada saat membuka kegiatan menyampaikan beberapa hal. Pertama, perlunya mengenai kepastian hukum terkait illegal mining mengingat saat ini ada 3.500 ilegal mining di Jambi. Kedua, terkait pengelolaan limbah dari sisa ampas sumur tambang illegal yang dapat mencemari lingkungan.

"Kami sempat rapat di Kementerian ESDM bersama juga dengan pak Herman Deru tempo hari, tetapi sampai dengan saat ini belum ada kelanjutan lagi dan ada 7.000 sumur potensi minyak di Jambi baik sumur tua maupun muda. Itu limbah sisa ampas nya kalau dibuang ke sungai, itu racun berbahaya. Mohon KPK bantu kawal," kata Al Haris.

Hadir Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Sasono Setiadi menjelaskan ketentuan dan proses alur penawaran PI 10% sesuai Permen ESDM 37 tahun 2016 tentang ketentuan PI 10% pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi. Pasal 2 menyebutkan sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu WK, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Didik juga secara alur, setelah penetapan Kementerian ESDM dalam waktu 10 hari kerja (hk) SKK Migas harus menyampaikan surat kepada Gubernur. Kemudian Gubernur diberi waktu satu tahun untuk menyiapkan BUMD dan menunjuk BUMD melalui surat kepada SKK Migas.

Selanjutnya dalam 10 hk SKK Migas menyampaikan surat kepada KKKS atas penunjuk kan BUMD oleh gubernur, lalu dalam 60 hk KKKS melakukan penawaran kepada BUMD dan dilanjutkan dengan pernyataan minat dan proses due diligence oleh BUMD secara umum seperti itu, kata Didik.

Menurutnya BUMD yang boleh terlibat adalah yang kepemilikannya 100 persen oleh pemda dan spesifik mengelola PI, tidak boleh ada unsur jual beli dan tidak ada keterlibatan pihak swasta. Di beberapa daerah tidak selalu sama prosesnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Nur Arifin hadir memaparkan status perusahaan migas pemegang PI yang ada di Jambi. Untuk WK Lemang (POD I) terdapat 2 pemegang PI yaitu Jadestone Energy (Lemang) Pte. Ltd dan PT Hexindo Gemilang Jaya dan untuk WK Batang Hari (POD I) ada PT Gregory Gas Perkasa. Untuk WK South Jambi B (Alih Kelola) ada Jindi South Jambi B Co. Ltd. Untuk WK Tunggal (Perpanjangan) ada Montd’or Oil Tungkal Ltd dan Fuel-X Tungkal Ltd. Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa hal.

Pertama, SKK migas membuat saluran komunikasi bagi KKKS dan pemda untuk penyelesaian proses penawaran PI 10 persen dan kedua pemprov selaku leading sector melalui BUMD Jambi Indoguna International (JII) secara proaktif untuk melaksanakan tahapan penawaran memperhatikan kerangka waktu serta berkomunikasi dengan BUMD Kabupaten terkait kepemilikan saham BUMD Kabupaten.

Ketiga, pemkab agar prokatif juga mempersiapkan BUMD bersama dengan JII dalam setiap tahapan penawaran PI. Dan terakhir, memanfaatkan data penyampaian reservoir yang ada di Kementerian ESDM dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kepemilikan saham di kabupaten.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022