Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk. periode 2010-2015.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
Ali mengatakan penyidikan yang KPK lakukan tersebut merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain, di antaranya Inggris dan Prancis. KPK pun mengapresiasi pihak otoritas asing tersebut yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.
"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan nantinya setelah penyidikan dirasa cukup, lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.
"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.
KPK juga mengharapkan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Selain itu, KPK juga meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. KPK memerlukan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan.
"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu; namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar. Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," ujar Ali.
KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ermisyah Satar dan Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, KPK pada November 2019 sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo.
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022