Program "Diskon Pajak" Pemprov Jambi dapat menyelamatkan kendaraan milik masyarakat dari status "bodong"  saat penghapusan data yang akan dilakukan pada 2023 sebagai implementasi pemberlakuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Program Diskon Pajak, selain untuk meningkatkan pendapatan negara, juga sebagai upaya untuk menghindarkan kendaraan warga dari status bodong, karena tahun 2023 akan diberlakukan penghapusan data dan nomor kendaraan bila tidak dilakukan register dan identifikasi," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi di Jambi, Jumat.

Pemprov Jambi dukung kebijakan Korlantas penghapusan data STNK mati 2 tahun mengatakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang sesuai dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi.

"Kita memberikan kesempatan untuk mendaftarkan kembali, apabila aturan tersebut dimulai maka kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya karena pajaknya telah mati selama dua tahun tidak dapat diregistrasi kembali, artinya motor tersebut dianggap bodong,"  kata Agus.

Kendaraan yang menunggak pajak belasan dan puluhan tahun sekalipun, hanya diwajibkan membayar pajak pokok tanpa denda, sehingga sangat meringankan masyarakat. Sedangkan kendaraan yang data dan nomornya dihapus itu, nantinya akan masuk kategori besi tua.  

"Masyarakat harus diingatkan selalu, kita sudah mencoba mengidentifikasikan kendaraan berusia 15 tahun untuk program ini. Kenapa 15 tahun karena kendaraan itu masih layak melintas di jalan raya. Kita beri kesempatan yang tidak dipajak ikut program Diskon Pajak ini," katanya.

Agus menyebutkan, masyarakat yang tinggal di kota atau di perdesaan  sangat disayangkan bila  memiliki kendaraan tapi tidak bisa digunakan ke jalan raya karena bodong. Selain itu bila kendaraan teregister dan dibayarkan pajaknya, maka otomatis pula terbayarkan asuransi Jasa Raharja-nya, sehingga baik pengguna kendaraan itu maupun pengguna jalan lainnya terlindungi asuransi bila terjadi insiden di jalan raya.

Selain itu, ia juga mengajak komunitas penghobi kendaraan khususnya kendaraan klasik atau tua agar tetap menjaga dokumennya berlaku, pajaknya dibayarkan serta teregistrasi di Dirlantas. Menurut dia kendaraan yang bahkan tidak dipajak puluhan tahun, dengan Diskon Pajak bisa kembali 'hidup pajaknya' serta akan terhindar dari penghapusan data kendaraan itu pada saat aturan itu diberlakukan.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat itu, sebesar 30 persennya dikembalikan ke kabupaten/kota untuk digunakan membiayai pembangunan. Disiplin dan taat pajak, artinya membantu pemerintah mendapatkan biaya pembangunan," kata Agus Pirngadi.

Berdasarkan data statistik yang diperolehnya, dari hasil pemutihan sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk data teregistrasi kendaraan yang paling banyak yang mati yakni roda dua.

"Keringanan pajak, potensi untuk tiga bulan ini kita targetkan Rp36 milyar, karena seperempat tahun anggaran. Setelah itu pada 2023 kita masih melakukan analisis terhadap jumlah kendaraan yang belum registrasi," ujarnya.

Untuk memaksimalkan program "Diskon Pajak" itu, menurut Agus pihaknya akan mengerahkan berbagai aplikasi dan potensi yang ada ada. Pelayanan pemerintah nantinya akan ada pelayanan Samsat Keliling, lalu akan berkerjasama dengan BUMDES dan mengupayakan seluruh stakeholder hingga ke lini paling bawah desa dan kelurahan.

"Pelayanan melalui aplikasi. Pertama, ada Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dari Korlantas Polri. Kedua, ada E-Samsat Jambi. Memang masih ada kendala dengan kendaraan yang belum melakukan balik nama sertifikat untuk mengubah status hak milik karena sering terjadi alamatnya masih pemilik awal. Untuk itu melalui program ini sekaligus bisa mengurusi balik nama juga," ujarnya.


 

Pewarta: Melli Andani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022