Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta kepada Presiden RI Joko Widodo agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional demi memaksimalkan pembangunan daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
Permintaan tersebut disampaikan saat Cak Imin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar, bersama sejumlah elite politik PKB saat menghadap Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (31/10), sebagai salah satu hasil konsolidasi nasional PKB dengan ribuan kader dari seluruh Indonesia di Jakarta, 28—30 Oktober 2022.
Dalam konsolidasi itu, kader-kader PKB yang menjabat sebagai anggota DPRD tingkat I dan II mengeluhkan mengenai ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Cak Imin menyampaikan PKB menyoroti bahwa Perpres Nomor 33 Tahun 2020 kurang memfasilitasi daerah dengan kemampuan fiskal yang cukup karena penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Dengan demikian, kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
Oleh karena itu, lanjut dia, PKB berpendapat bahwa anggaran kerja DPRD sepatutnya tidak disamaratakan atau diseragamkan.
"Yang mampu, ya, memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu, ya, diperkecil, jadi tidak diseragamkan," ujar Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan ini.
Menurut Cak Imin, penyeragaman penggunaan anggaran merupakan langkah yang kurang tepat karena justru menghambat pembangunan daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Hari ini, (penggunaan anggaran) diseragamkan sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami berharap tidak diseragamkan lagi, tetapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah," ucapnya.
Cak Imin lalu menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik permohonan tersebut.
"Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022