Bawaslu Provinsi Jambi tengah mempersiapkan berbagai hal untuk memaksimalkan pengawasan tahapan Pemilu 2024 dengan merekrut sebanyak 1.570 orang untuk ditugaskan sebagai Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD).
"Kita tengah membuka rekrutmen Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa (PPKD) dalam menghadapi 2024, saat ini tengah disiapkan pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa, dan pelaksanaan pendaftaran PPKD di mulai 14-19 Januari 2023," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Rofiqoh Pebrianti, di Jambi, Sabtu.
Dikatakannya sebanyak 1.570 personel Panwaslu kelurahan/desa yang akan direkrut menjadi bagian dari lembaga pengawas Pemilu, yang akan melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Provinsi Jambi.
Dalam proses rekrutmen PPKD berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas dan afirmasi termasuk mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen juga diperhatikan dalam perekrutan PPKD, tutur Rofiqoh yang juga Kordiv SDMO dan Diklat ini.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain harus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Secara umum persyaratan dalam perekrutan PPKD ini tidak banyak berubah, hanya pada batas usia yang sebelumnya 25 tahun, sekarang batas usia minimal 21 tahun, hal ini berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 pasal 117 ayat 1 huruf b yang menyebutkan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
"Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ucap Rofiqoh.
Kemudian mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Serta mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain, surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. fotokopi KTP, pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
Kemudian, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan.
Surat rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
"Surat pernyataan, masyarakat yang ingin mendaftar dapat langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan informasi mengenai rekrutmen PPKD juga bisa diakses melalui website dan media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan setempat," ujar Rofiqoh Febrianti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023