Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, memutuskan yang bersangkutan tetap menjadi anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers mengatakan Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengalami sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun dan sanksi etika sebagai pelanggar.

"Artinya Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap dipertahankan menjadi anggota Polri," kata dia.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar dari pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB dengan menghadirkan delapan orang saksi.

Ia menyampaikan dalam persidangan diputuskan bahwa tergugat pelanggar dianggap melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua dengan menggunakan senjata tak sesuai ketentuan. Adapun pasal yang dilanggar yakni PP No 1 tahun 2003.
berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022,

Baca artikel detikjateng, "Nasib Karier Bharada Eliezer di Polri Ditentukan Dalam Sidang Etik" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6572040/nasib-karier-bharada-eliezer-di-polri-ditentukan-dalam-sidang-etik.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/Adapun pasal yang dilanggar seperti tercantum dalam PP 1 tahun 2003.
PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 Tahun 2022

Baca artikel detikjateng, "Nasib Karier Bharada Eliezer di Polri Ditentukan Dalam Sidang Etik" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6572040/nasib-karier-bharada-eliezer-di-polri-ditentukan-dalam-sidang-etik.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Adapun yang menjadi pertimbangan hakim yakni tergugat pelanggar itu belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, menjadi justice collaborator, berkata jujur di persidangan sehingga bisa mengungkap fakta sebenarnya.

Kemudian, bersikap sopan dan bekerja sama yang baik, asih berusia muda sehingga berpeluang untuk meraih masa depan yang lebih baik, sudah menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan.

Selain itu, Bharada Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.

"Selain itu,Semua tindakan dilakukan dalam keadaan terpaksa dan tak berani menolak perintah atasan, sebagai pangkat tamtama Polri ia tak berani menolak perintah FS yang pangkat jenderal bintang dua. Dengan bantuan sebagai JC akhirnya perkara meninggalnya Yosua bisa terungkap," kata dia.

Bharada Eliezer divonis satu tahun, enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.

Sidang etik ini untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Eliezer terkait pelanggaran etik berupa tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan sanksi etik kepada Bharada Eliezer, termasuk dorong masyarakat agar Polri menerima kembali mantan ajudan Ferdy Sambo bertugas di Brimob.
 
Termasuk juga peran Eliezer sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
 
 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023