Kementerian Pertanian meminta seluruh kabupaten/kota segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) melalui peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Jan S Maringka pada rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Yogyakarta, Senin, mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 260 kabupaten/kta yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW.

"Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Jan Maringka.

Menurut di, alih fungsi lahan pertanian terjadi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Ia menyebutkan hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7.463.948 hektare, sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5.292.962 hektare.

Akibatnya, kata Jan, dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, di antaranya 659.200 hektare mengalami alih fungsi dengan rincian 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan.

"Kami akan bekerja sama juga dengan pihak kejaksaan untuk mendorong agar daerah-daerah lain juga memiliki RTRW yang mengatur kebijakan, di mana alih fungsi lahan ini bisa kita kendalikan," katamya.

Menurut Jan, dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.

“Pada akhirnya, petani dan masyarakat secara umumnya yang paling dirugikan. Sehingga perlu upaya khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang dihadapi terkait alih fungsi lahan," ujarnya.

Kegiatan Rakorwas pengendalian alih fungsi lahan itu bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan LP2B dalam perda RTRW kabupaten/kota,  dan juga mendorong kabupaten/kota melengkapi data spasial atas LP2B yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersediaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan DIY berkomitmen mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian ini demi ketahanan pangan Indonesia.

Pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, menurut Paku Alam, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah.

"Fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat perdesaan. Hal ini dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan," ujarnya.

Pewarta: Luqman Hakim

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023