Angkutan batu bara dilarang beroperasi menindaklanjuti terjadinya kemacetan di jalur lintas Tembesi-Sarolangun selama 22 jam pada Rabu (2/3).

Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Sudiharson di Muara Bulian, Kamis, mengatakan angkutan batu bara dilarang beroperasi mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan.

Untuk angkutan batu bara tersebut sementara ditahan dulu di mulut tambang dan dilarang ke luar jalan umum. 

Kemacetan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, kini sudah mulai terurai dan berjalan seperti biasa.

Berdasarkan informasi di lapangan yang didapatkan dari pihak kepolisan, saat ini kondisi jalan lintas Tembesi-Sarolangun sudah berjalan lancar tidak ada hambatan.

"Ya, pagi ini ruas jalan itu sudah lancar berjalan perlahan dua arah mulai dari jam 10.30 WIB kemarin, akan tetapi terus diurai sampai jam pelepasan batubara dan jam 10 malam tadi pengalihan arus juga kita buka," katanya.

Untuk mengantisipasi terjadinya terhadap kemacetan lalu lintas tersebut, Polres Batanghari masih menyiagakan anggota personel dengan kendaraan roda dua. 

Ia juga menyebutkan untuk para personilnya ditempatkan di beberapa titik seperti Pos BBC Muara Bulian hingga Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV.

Dengan adanya para personel di lapangan itu maka bisa cepat bertindak jika ada kemacetan, sekaligus juga langkah antisipasi.

"Wilayah yang sering terjadi kemacetan parah mulai dari Tanjung Marwo, Desa Karmeo dan Jebak karena penyebabnya banyak jalan yang berlubang," ujarnya.

 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023